Usaha FR memeriksa kandungan korban gagal lantaran tiga tempat yang merupakan praktik bidan ternyata tutup.
Selanjutnya FR dan EN kembali ke Ciomas, tanpa sepengetahuan korban FR kembali membeli 3 bungkus racun tikus, air mineral dan minuman bersoda di tempat yang sama.
“Jadi berangkat dari rumahnya di Ciomas nyari bidan untuk tes kehamilan tetapi tidak ada yang buka. Kemudian ke Padarincang, kembali tidak menemukan bidan Di tengah perjalanan FR diam-diam kembali membeli racun tikus disebuah toko dan air mineral serta minuman bersoda,” katanya.
Sigit membeberkan, kemudian tersangka dengan korban tersebut menuju ke wilayah Cinangka dan menemukan lokasi bidan yang sedang praktik. Usai dilakukan pemeriksaan oleh Bidan kedua pasangan itu diberitahu oleh bidan tersebut bahwa EN dinyatakan positif hamil.
Baca Juga:Bunuh Bayi Gegara Diabaikan Suami, Ibu Ini Dipenjara 30 Tahun
“Kemudian, dua orang itu menuju ke sebuah pantai di Cinangka. Keduanya, cekcok di sebuah saung dipinggir pantai lantaran FR ketika diminta bertanggungjawab mengelak bahwa hamilnya EN bukan karena ulahnya,” ungkap Sigit.
Sigit mengatakan saat cekcok FR tetap bersikeras tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan yang dialami oleh korban lantaran saat berhubungan badan FR mengaku menggunakan alat kontrasepsi.
Selanjutnya FR mencari tempat sepi untuk mencampurkan racun tikus ke botol minuman bersoda. Kemudian, FR meminta EN meminum minuman bersoda tersebut yang dikatakannya sebagai jamu untuk menggugurkan kandungan.
“Korban disuruh minum jamu tapi ternyata minuman bersoda yang telah dicampur lima bungkus racun tikus. Kemudian, EN sesak napas dan mual dan diseret ke pantai beralasan untuk meminumkan air laut agar korban EN bisa memuntahkan racun tikus yang telah diminumnya,” ujarnya.
Ditangkap Warga
Baca Juga:Naik Bus Selama 5 Jam, Pria Ini Bawa Potongan Tubuh Pacarnya dalam Koper
Kapolres menambahkan, saat diseret oleh pelaku diketahui korban masih dalam sadar dan berteriak. Secara bersamaan terdapat ada dua orang wagra yang sedang mencari ikan dan mendatangi keduanya. Saat mendekati FR dan EN, salah satu warga yang membawa pisau justru, pisaunya direbut oleh FR.
“Warga pun curiga, karena pisaunya direbut dan menanyakan kenapa EN diseret ke pantai, FR beralasan EN keracunan dan akan diminumkan air laut, namun warga tidak percaya. Keduanya dibawa ke pinggir jalan dan warga semakin banyak yang mendekat. Kemudian, korban saat itu masih sadar meski sudah sesak nafas, ditanya warga ternyata hamil dan akan menggugurkan kandungan, kemudian pelaku Fr dijahar massa dan korban EN dibawa ke Puskesmas Cinangka,” imbuhnya.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, Sigit mengungkapkan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cinangka selanjutnya dirujuk ke RSUD Cilegon. Namun naas Korban telah meninggal dunia diduga saat dalam perjalanan.
“Korban meninggal dunia, saat perjalanan menuju RSUD Cilegon. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon karena kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Cilegon,” katanya.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara, minimal 15 hingga 20 tahun bahkan maksimal seumur hidup penjara.