SuaraBanten.id - Peraturan kerja dari rumah atau sistem Work from Home (WfH) bagi semua pegawai yang berusia 50 tahun keatas atau ibu hamil kembali diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Badak. Kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan setiap harinya, per Selasa (15/9/2020) kemarin, angka terkonfirmasi Covid-19 mencapai 71 kasus.
”Tapi hanya 25 persen saja yang WFH, sisanya tetap masuk. Karena Work from home ini bagi ibu hamil dan usianya di atas 50 tahun,” kata Asda I Pemkab Pandeglang, Ramadani kepada Bantenhits (jaringan Suara.com) Selasa (15/9/2020).
Meski WfH kembali diberlakukan, Ramadani menjelaskan instansi yang berkaitan dengan pelayanan bagi masyarakat bisa tetap dilakukan secara maksimal.
Baca Juga:Wah, 13 Klaster Keluarga Ditemukan di Salatiga, 38 Orang Positif Covid-19
Ketika ditanyai perihal kantor Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang yang tutup, Ramadani menyebut, pelayanan dilakukan secara online.
“Kalau Disdukcapil kan sekarang sudah online, jadi tetap bisa dilakukan. Kalau seperti Mal Pelayanan Publik itu operasi pelayanannya dari pukul 08.00 sampai pukul 13.00 Wib,” pungkasnya.