Keysya Dibunuh di Tanah Abang, Kembaran Antar Mayat ke Liang Lahat

Bocah lugu itu menjadi korban kekerasan kedua orangtuanya yakni LH (26) dan IS (27).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 11:19 WIB
Keysya Dibunuh di Tanah Abang, Kembaran Antar Mayat ke Liang Lahat
Pembunuhan bocah kembar di Lebak, Banten (Bantenhits)

SuaraBanten.id - Di balik cerita pembunuhan bocah 8 tahun di Tanah Abang, Keysya, ada cerita mengharukan. Kembaran Keysya mengantarkan jenazah saudaranya sampai liang lahat.

Kembaran Keysya itu tak sadar jika saudaranya habis dibunuh oleh ibunya sendiri. Sementara yang memakamkan adalah ayahnya.

Keysya dikubur di Kampung Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. Kasus ini bermula saat ditemukan makam misterius di pemakaman di sana.

Begitu digali warga, makam itu berisi sesosok jasad anak perempuan itu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lebak.

Baca Juga:Digebuki dan Dibunuh Ibu Sendiri, Keysya Si Anak Kembar Tulis Surat Wasiat

Bocah lugu itu menjadi korban kekerasan kedua orangtuanya yakni LH (26) dan IS (27).

Usai tewas, jasadnya dibawa dari Jakarta ke TPU Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Lalu dikubur secara diam-diam pada 26 Agustus 2020.

Tujuannya tidak lain untuk menghilangkan jejak.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menerangkan KS ternyata memiliki saudara kembar.

Baca Juga:Ada Luka Menganga di Kepala, Purnawirawan Polri Sidoarjo Diduga Dibunuh

Ia turut dibawa ke TPU oleh kedua orangtuanya.

"Setelah selesai tersangka IS mengembalikan cangkul kepada warga. Selanjutnya menjemput LH dan kembaran KS untuk kembali ke Jakarta," kata David kepada BantenHits.com, Minggu kemarin.

Menurut David, dari hasil pemeriksaan LH tega melakukan tindak kekerasan kepada KS lantaran kesal dan gelap mata.

"Sementara motif nya terduga pelaku karena kesal dan gelap mata. Namun masih didalami oleh penyidik guna ungkap fakta-fakta yang ada," tuturnya.

Saat ini kata David, LH dan IS telah diamankan Polres Lebak. Mereka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Surat Wasiat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak