SuaraBanten.id - John Kei, otak di balik aksi perusakan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei di Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City Cluster Australia Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang pada Jumat, (19/6) didakwa pasal berlapis.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2020).
Dalam sidang tersebut, Jaksa juga mendakwa pasal serupa kepada 22 anak buah John Kei.
"Kita mendakwa mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar kata Haerudin sesuai sidang.
Baca Juga:Polisi Serahkan Berkas Perkara John Kei Cs ke Kejaksaan
Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU menuturkan kalau dakwaannya itu bukan tanpa sebab dan berdasarkan bukti yang ada. Hal ini bermula pada 20 Juni 2020 di kediamannya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat saat John Kei mengumpulkan anak buahnya.
"Jhon Kei bertemu anak buahnya mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar Haerudin.
Kemudian setelah beberapa kali melakukan pertemuan baru mereka melancarkan aksinya pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu.
Mulanya aksi mereka lalukan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka menyerang 2 orang kerabat Nus Kei, yakni AR dan YCR.
Baca Juga:Minus John Kei, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan
Dalam aksi tersebut menyebabkan YCR tewas tempat denga luka bacokan disekujur tubuh. Sementara AR selamat dengan jari di tangan kiri yang putus akibat sabetan senjata tajam.
Setelah dari sana, kelompok John Kei kemudian pergi ke Perumahan Green Lake City Cluster Australia Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang untuk memburu Nus Kei.
Lantaran sang paman yang menjadi target tak ada, para tersangka lalu merusak kediaman korban.
"1 orang meninggal dunia dan 1 orang luka, jari tangan putus serta kerusakan parah di rumah saudara Nus Kei dalam kejadian itu," ungkap JPU.
Kendati begitu, Kuasa Hukum terdakwa Anton Sudanto menolak dakwaan tersebut. Anton menilai apa yang dilakukan oleh kliennya itu hanya spontanitas saja.
"Dugaan pembunuhan berencana itu tidak pernah sama sekali terlintas dihati mereka. Namun 22 orang itu datang hanya untuk menagih hutang kepada Nus Kei terkait sengketa John Kei dengan Pamannya," tegas Anton.
Anton mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
Sementara sidang akan dilanjutkan pekan depan dengam agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan JPU PN. Tangerang Kelas 1 A.
Kontributor : Irfan Maulana