Suruh Anak Buah Serang Paman, John Kei Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

"Jhon Kei bertemu anak buahnya mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 11 September 2020 | 18:32 WIB
Suruh Anak Buah Serang Paman, John Kei Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraBanten.id - John Kei, otak di balik aksi perusakan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei di Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City Cluster Australia Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang pada Jumat, (19/6) didakwa pasal berlapis. 

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2020). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga mendakwa pasal serupa kepada 22 anak buah John Kei. 

"Kita mendakwa mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar kata Haerudin sesuai sidang.

Baca Juga:Polisi Serahkan Berkas Perkara John Kei Cs ke Kejaksaan

Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU menuturkan kalau dakwaannya itu bukan tanpa sebab dan berdasarkan bukti yang ada. Hal ini bermula pada 20 Juni 2020 di kediamannya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat saat John Kei mengumpulkan anak buahnya.

"Jhon Kei bertemu anak buahnya mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar Haerudin.

Kemudian setelah beberapa kali melakukan pertemuan baru mereka melancarkan aksinya pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu.

Mulanya aksi mereka lalukan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka menyerang 2 orang kerabat Nus Kei, yakni AR dan YCR.

Baca Juga:Minus John Kei, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Dalam aksi tersebut menyebabkan YCR tewas tempat denga luka bacokan disekujur tubuh. Sementara AR selamat dengan jari di tangan kiri yang putus akibat sabetan senjata tajam.

Setelah dari sana, kelompok John Kei kemudian pergi ke Perumahan Green Lake City Cluster Australia Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang untuk memburu Nus Kei. 

Lantaran sang paman yang menjadi target tak ada, para tersangka lalu merusak kediaman korban. 

"1 orang meninggal dunia dan 1 orang luka, jari tangan putus serta kerusakan parah di rumah saudara Nus Kei dalam kejadian itu," ungkap JPU.

Kendati begitu, Kuasa Hukum terdakwa Anton Sudanto menolak dakwaan tersebut. Anton menilai apa yang dilakukan oleh kliennya itu hanya spontanitas saja.

"Dugaan pembunuhan berencana itu tidak pernah sama sekali terlintas dihati mereka. Namun 22 orang itu datang hanya untuk menagih hutang kepada Nus Kei terkait sengketa John Kei dengan Pamannya," tegas Anton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak