Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten, Budi Suhendar, mengatakan bahwa hasil tes swab bisa saja terjadi dalam waktu dekat.
Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi menegaskan, hasil swab yang digunakan oleh KPU adalah hasil swab yang positif sesuai kesepakatan dengan tim dari IDI.
Hal itu karena semata-mata kehati-hatian dan upaya antisipasi semata.
Ia menegaskan bahwa terkait dengan adanya hasil tes swab pembanding yang diajukan Ratu Ati Marliati adalah hak masing-masing.
Baca Juga:Polemik Status Positif COVID-19 Ratu Ati, Begini Kata IDI Banten
“Semua orang berhak membela dirinya, KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta. Karena dia (Ratu Ati, red) membawa bukti pembanding dan bukti swab. Dan tentunya posisi itu kita sampaikan,” kata dia.
Irfan kembali menegaskan bahwa positif Covid-19 itu sama sekali tidak mengugurkan Ratu Ati sebagai calon Walikota Cilegon.
“Saya tegaskan, positif Covid-19 ini tidak mengugurkan yang bersangkutan sebagai calon, hanya menunda proses saja. Calon yang bersangkutan harus menjalani isolasi dulu baru setelah itu dites kembali,” ujarnya.
Jika hasil tes setelah masa isolasi mandiri selesai dan diswab hasilnya negatif, lanjut dia, maka proses selanjutnya berjalan sebagaimana calon lain.
Baca Juga:Pilkada Cilegon, Firman 'Cinta Fitri' Dilaporkan Lakukan Politik Uang