67.660 UMKM dan PKL di Kota Tangerang Akan Dapat Bantuan, Begini Syaratnya

"Di seleksi lagi oleh pusat kalau emang lolos dia akan dihubungi. Sekarang kan lagi tahap verifikasi oleh pusat," kata Ketrin.

M Nurhadi
Senin, 07 September 2020 | 19:53 WIB
67.660 UMKM dan PKL di Kota Tangerang Akan Dapat Bantuan, Begini Syaratnya
Ilustrasi bantuan (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Total 67.660 pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang bakal mendapatkan bantuan, tak terkecuali Pedagang Kaki Lima (PKL).

Bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat tersebut sebesar 2,4 juta rupiah yang dibagikan secara bertahap selama 4 bulan. Tiap bulannya mereka akan mendapat sebesar 600 ribu rupiah. 

Kepala Bidang UKM Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tangerang Katrina Iswandari mengatakan jumlah tersebut jauh dari ekspektasinya. Diketahui Disperindagkop dan UKM Kota Tangerang menargetkan 20 ribu pelaku UMKM penerima bantuan ini.

"Makanya kita daftarkan sebanyak-banyaknya UMKM karena dari pusat tidak memberikan kuota. Tidak dibatasi pengajuannya. Kalau dari pusat total semuanya kan 12 juta UMKN di seluruh Indonesia," ujarnya kepada Suara.com, Senin, (7/9/2020).

Baca Juga:Meninggal, PKL Malioboro yang Positif COVID-19 Jual Tas Dompet di Zona 3

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial juga menyalurkan bantuan sebesar Rp600 ribu rupiah untuk warga terdampak covid-19. Menurut Ketrin, Pemerintah pusat juga tak memberikan batasan untuk pelaku UMKM yang mendapat bantuan dari Kemensos.

"Dari hasil diskusi itu kan untuk kebutuhan sehari-hari (Bansos). Tapi kalau bantuan UMKM kan untuk modal usaha, untuk membangkitkan lagi ekonomi warga. Jadi tidak masalah dia dapat Bansos juga bantuan UMKM juga," jelasnya.

Meski demikian, dari total verifikasi sebanyak 67.660 pelaku UMKM yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang itu tak semuanya akan mendapatkan bantuan. Lantaran, masin akan dilakukan verifikasi ulang oleh pemerintah pusat.

"Di seleksi lagi oleh pusat kalau emang lolos dia akan dihubungi. Sekarang kan lagi tahap verifikasi oleh pusat," kata Ketrin.

Dia menjelaskan kriteria pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan. Seperti memiliki NIK, KK, dan tidak memiliki pinjaman di Bank. Kemudian, dari segi pendapatan pertahun di bawah 300 juta rupiah. Serta aset yang dimiliki tak lebih dari 50 juta rupiah.

Baca Juga:PKL Malioboro Diliburkan Usai Seorang Pedagang Meninggal Positif Corona

"Ini kan buat recovery ekonomi supaya perputaran uang berjalan lagi pemerintah menggelontorkan lagi dana biar UMKM bisa berjalan lagi dan perputaran uang berjalan," pungkasnya.

Kontributor : Irfan Maulana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini