WH menegaskan sejak sebelumnya Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun.
Yang terpenting tetap fokus terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," tandasnya.
Kendati demikian, Gubernur Banten mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:Jokowi: Hati-hati Klaster Pilkada, Ini Harus Selalu Diingatkan
Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menerangkan berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1,9 dan Kota Serang berada di angka 2,1.
Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.
"Selama PSBB tahap 9 – 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus," kata Ati dalam siaran persnya yang diterima BantenHits.com, Minggu sore, 6 September 2020.
Untuk diketahui, jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 – 1,8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1,9 – 2,4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5 – 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.
Baca Juga:Tanpa Dievaluasi, PSBB se-Banten Diperpanjang Mulai Senin Hari Ini