"Penganiayaan jelas, pencurian ada. Dia kena 3 pasal. Pasal 351, 362 dan 365. Sekarang sudah ditahan Polsek Ciledug," tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati minimarket berinisial SS menjadi korban penganiayaan oleh rekannya sendiri, MZF.
Insiden ini terjadi pada Jumat, (28/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Akibat penganiayaan itu korba mengalami memar diwajah. Kemudian luka ditangan kiri yang diduga diakibatkan oleh senjata tajam.
Baca Juga:Diduga Dianiaya Rekannya, Karyawati Minimarket Terkapar
Saat ini, korban tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Ciledug.
Kontributor : Irfan Maulana