Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Karyawati Minimarket Diringkus

Pelaku diketahui sempat kabur ke Jaksel.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 16:47 WIB
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Karyawati Minimarket Diringkus
Pelaku penganiayaan seorang karyawati minimarket berinisial SS berhasil dibekuk jajaran Polsek Ciledug. [Ist]

SuaraBanten.id - Polisi berhasil meringkus tersangka penganiayaan seorang karyawati minimarket berinisial SS (20). Pelaku tak lain rekan korban berinisial MZF (19).

Pelaku penganiayaan diciduk polisi di kawasan Ciledug setelah sempat melarikan diri ke Jakarta Selatan (Jaksel).

Kapolsek Ciledug, Kompol Ali Yusron mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat ketika menerima laporan penganiayaan di sebuah minimarket di Jalan Sukarela Raya, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Kurang dari 24 jam, pelaku MZF sudah dapat diamankan.

Baca Juga:Diduga Dianiaya Rekannya, Karyawati Minimarket Terkapar

"Sudah ketangkap jam setengah 12 lah (Jumat malam) masih di wilayah Ciledug perbatasan dengan Jakarta Selatan," ujarnya kepada Suara.com, Sabtu (29/8/2020).

Ali mengatakan petugas sempat kesulitan menangkap tersangka lantaran yang bersangkutan bersembunyi di Jaksel.

"Kan ngumpet sono sini dia, kan lari ke Jakarta Selatan," kata Ali.

Ali mengungkapkan motif tersangka tega menganiaya rekan kerjanya di minimarket.

Dari hasil penyelidikan diketahui MZF saat itu hendak mengambil sejumlah uang di tempat dia bekerja.

Baca Juga:Selingkuhi Istri Orang, Leher Sahri Digorok usai Dikejar-kejar Tetangga

Aksinya itu diketahui SS. Korban pun spontan menghalang-halangi MZF agar tak membawa kabur uang tersebut.

Karena panik, pelaku langsung menganiaya SS. Setelah SS terkapar, MZF membawa kabur uang yang dicuri.

SS, karyawati minimarket, tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Ciledug. Dia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri, Jumat (28/8/2020). [Ist]
SS, karyawati minimarket, tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Ciledug. Dia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri, Jumat (28/8/2020). [Ist]

"Motifnya karena dia ingin menguasai duit yang di laci minimarket. Karena tidak dikasih dia sakit hati. Pengakuannya sakit hati," ungkap Ali.

"Bawa kabur duit untuk kebutuhan pribadi," tambahnya.

Atas perbuatannya MZF dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lalu, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kemudian, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak