SuaraBanten.id - Dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus diwaspadai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten jadi salah satu potensi penyelewengan.
Alasannya, pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di empat Kabupaten/Kota di Banten akan dilaksanakan di tengah situasi Pandemi COVID-19.
Melansir dari BantenHits.com (jaringan Suara.com), Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya tak segan menyeret para pelaku politik uang ke ranah pidana. Terlebih penyelewengan dana Bansos Covid-19 untuk kepentingan Pilkada.
"Pelaporan bisa melalui online. Musibah ini bisa dijadikan instrumen kekuasaan untuk menekan lawan politik, namun semakin dalam saat covid. Kalau di Pilkada, semua orang bisa mengawasi,” ujar Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir dalam diskusi Webinar bertajuk Pilkada Damai Di Tengah Pandemi, Selasa (25/8/2020)
Baca Juga:Kasus Covid-19 Naik Terus, Anies Baswedan Mau Buka Bioskop
Menurutnya, ada banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk memanipulasi bansos. Meski pihaknya terus mengawasi dan berusaha menutupi semua celah, berbagai kemungkinan seperti mengatasnamakan bencana bisa saja dimanfaatkan oknum tertentu.
KPU Banten secara terpisah menargetkan partisipasi masyarakat di pilkada serentak sebesar 75 persen, dengan bersih dari politik uang hingga penyelewengan dana bantuan dengan embel-embel bansos Covid-19.
Komisioner KPU Banten, Eka Satyalaksmana menyebut, paslon sebaiknya tidak menggunakan politik uang karena hal itu tidak mendongkrak suaranya. Justru bila terbukti melakukan kecurangan, mereka bisa di diskualifikasi.
“Berdasarkan penelitian saya pribadi, praktik pemilihan menggunakan uang juga tidak berpengaruh banyak terhadap raihan suara, tetapi tetap ada pengaruhnya,” pungkas Eka.
Baca Juga:Ini 5 Tips Hindari Kulit Kering Karena Penggunaan Hand Sanitizer Berlebihan