Rencananya, hal itu bakal berlangsung selama 14 hari ke depan.
Selama diliburkannya pelayanan tutup muka, warga saat ini diarahkan melalui online.
Apalagi, pengurusan secara online bisa dilakukan warga lewat berbagai laman khusus yang disediakan Pemkot Surabaya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Demo Omnibuslaw, Buruh Surabaya Letakkan Keranda Mayat depan Kantor DPRD