SuaraBanten.id - Uji coba penerapan Peratutan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai diterapkan dengan pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Lebak.
Para petugas siap mengingatkan masyarakat yang bandel tak pakai masker dan menerapkan protokol kesehatan meski berada di tempat fasilitas umum.
Satpol PP setempat sudah melasanakan penertiban di Terminal Aweh dan Sunan Kalijaga sejak hari Selasa (25/8/2020). Hasilnya, masih banyak ditemui warga yang enggan menggunakan masker.
Bagi mereka yang belum menaati protokol kesehatan, akan diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Pancasila hingga bersih-bersih lingkungan.
Baca Juga:Abaikan Corona, Buruh Demo di DPR Berjubel-jubel, Gantung Masker di Leher
Ada peristiwa lucu saat petugas menerapkan sanksi kepada salah seorang pelanggar yang merupakan sopir angkot berinisial D. Sopir yang juga dikenal sebagai "orang lama" di dunia angkot yang juga terkenal dengan julukan "Raja Jalanan" tersebut nampak gagap saat membacakan Pancasila.
“Ya ada D, sopir. Dia gagap dan ngga hapal pancasila. Sampai di sila ke-4, D ini muter-muter berbelit tidak sesuai. Alasannya tak hapal Pancasila karena dia (D-red) putus sekolah sejak SD” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Ketertiban Umum Bidang Trantibum, Anna Wakhyudian kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com).
Meski demikian, sanksi tersebut saat ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menaati protokol kesehatan selama pandemi.
“Kami minta masyarakat sadar akan bahaya covid-19 dan sadar akan hidup sehat, produktif dan terbebas dari covid 19,” pungkasnya.
Baca Juga:Tegur Anak Buah Lalai Protokol Kesehatan, Ganjar: Kok Nggak Pakai Masker?