Digerebek Bareskrim, Tarif Esek-esek Pemandu Lagu Karaoke Venesia Variatif

Bareskrim menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Venesia BSD.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Agustus 2020 | 14:49 WIB
Digerebek Bareskrim, Tarif Esek-esek Pemandu Lagu Karaoke Venesia Variatif
Penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. (Antara)

SuaraBanten.id - Tim dari Bareskrim Mabes Polri menggerebek Karaoke Eksekutif Venesia BSD di Kawasan BSD, Tangerang Selain (Tangsel), Rabu (19/8/2020) malam.

Penggerebekan tempat hiburan tersebut lantaran telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangsel.

Aturan ini tertuang dalam peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Karaoke Venesia BSD diketahui telah beroperasi kembali sejak awal Juni 2020.

Baca Juga:Antasari Azhar Juga Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Kamis (20/8/2020).

Dalam penggerebekan itu Bareskrim juga menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.

Sebab, pada malam penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dan siap memberikan layanan esek-esek.

Menurut Ferdy, yang memimpin langsung penggerebekan, untuk tarif layanan seksual di Karaoke Venesia BSD bervariatif.

"Di sana juga menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 per voucher dikali tiga," papar Ferdy.

Baca Juga:Nekat Operasi Saat PSBB, Karaoke Venesia di BSD Tangsel Digerebek Polisi

"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," tambahnya.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020.

Lalu ada uang Rp 730 juta yang merupakan uang booking "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer.

Selanjutnya ada 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Selain mengamankan para pemandu lagu yang juga menjual jasa layanan esek-esek, pihak Bareskrim juga menangkap 13 orang.

Terdiri dari tujuh orang mucikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini