SuaraBanten.id - Yudi Setyo Nugroho (30), pelaku penganiayaan guru ngaji di Kampung Morodipan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, mengaku tak hanya kesal dengan perilaku korban yang dinilai tak sopan.
Kepada petugas polisi, pelaku mengatakan menaruh dendam kesumat terhadap korban Rustasir (41).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu (12/8/2020) pekan lalu sekitar pukul 16.45 WIB.
Sebelum menganiaya, kata Yudi, Rustasir sempat bertanya alamat rumah seseorang pada orang tuanya.
Baca Juga:Dikeroyok Sejumlah Pemuda, Pak Ogah Bersimbah Darah Disabet Samurai
Yudi merasa tersinggung dengan perilaku guru ngaji itu karena bertanya dari luar pagar dan tanpa permisi.
Kekesalan Yudi semakin memuncak tatkala Rustasir langsung menyelonong pergi, usai mendapat jawaban atas alamat yang dicari tanpa mengucapkan terima.
"Tidak sopan saat tanya alamat pada orang tua saya. Tapi, saya juga punya dendam dengan korban terkait masalah di Karang Taruna," ujar Yudi saat gelar perkara kasus penganiayaan guru ngaji di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020).
Kesal dan menyimpan dendam kesumat, Yudi lantas mengejar Rustasir. Korban kemudian ditabrak dengan motor dan dipukuli.
Pelaku juga memukul dua warga lainnya yang hendak melerai, yakni Ahmad Nur Arifin dan Adi Siswanto.
Baca Juga:Guru Ngaji Ditabrak Motor, Lalu Dipukuli, Gara-gara Dianggap Nggak Sopan
Pelaku penganiayaan guru ngaji itu sempat mendatangi rumah Adi dan meminta maaf atas pemukulan yang terjadi.
Karena bingung dan panik, pelaku kemudian pergi ke rumah temannya di Jogja. Hingga akhirnya, warga Sukoharjo itu berhasil ditangkap polisi.
"Saya menyesal melakukan penganiayaan itu. Apalagi sekarang harus mendekam di tahanan," ucap dia dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com.
Ancaman Penjara
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan tersangka Yudi merupakan warga Morodipan RT 002/RW 001, Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.
Dalam penyitaan barang bukti pelaku penganiayaan guru ngaji di Sukoharjo, petugas mengamankan kaus singlet pendek warna biru dongker dan satu unit sepeda motor Honda Beat AD 3962 ATB.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.