Dindik Serang Akui Bikin Surat Kontroversial Soal Perjanjian KBM Tatap Muka

"Itu format umum seluruh Indonesia. Bahwa supaya ada kebersamaan, bahwa ada keinginan belajar tatap muka."

Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:25 WIB
Dindik Serang Akui Bikin Surat Kontroversial Soal Perjanjian KBM Tatap Muka
Suasana kegiatan belajar mengajar tatap muka di SDN Curug Kota Serang pada Selasa (18/8/2020). [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Surat perjanjian antara wali murid dengan pihak sekolah mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tatap muka menyulut kontroversi.

Lantaran dalam salah satu perjanjian menyebut jika pihak sekolah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi risiko penularan Covid-19 saat pembelajaran tatap muka diberlakukan.

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang mengakui format surat perjanjian antara orang tua siswa dengan pihak sekolah dibuat instansi tersebut.

Dalam surat itu berisikan beberapa poin, seperti pemberian ijin untuk melakukan KBM secara tatap muka hingga tidak menyalahkan pihak sekolah, jika nanti ada siswa yang positif Covid-19.

Baca Juga:Viral, Dindik Enggan Tanggung Jawab Jika Siswa Tertular Covid-19 Saat KBM

"Itu bentuk pertanggungjawaban mutlak namanya, kita hanya mengeluarkan format saja yang sudah berlaku, karena bukan hanya di Kota Serang saja," kata Sekretaris Dindik Kota Serang Nursalim saat ditemui di SMPN 11 Kota Serang pada Selasa (18/08/2020).

Pembukaan kembali KBM di Ibu Kota Provinsi Banten, menurut Nursalim, diberlakukan setelah adanya keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yang membolehkan sekolah di zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

"Itu format umum seluruh Indonesia. Bahwa supaya ada kebersamaan, bahwa ada keinginan belajar tatap muka."

Kemudian, adanya izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang, yang juga membolehkan sekolah mulai TK, SD hingga SMP melakukan pembelajaran di dalam kelas.

"Ketika aturan menteri belum ada, kita juga belum berani (KBM tatap muka), tetapi ketika surar edaran tiga mentri itu dirubah, yang tadinya (hanya zona) hijau (yang boleh masuk sekolah), kuning juga boleh. Sejak saat itu, kami, terutama gugus tugas, melalui walikota boleh membuka itu (sekolah tatap muka)," terangnya.

Baca Juga:Waduh! Jelang Pembukaan Sekolah, 3 Pelajar di Serang Positif Corona

Nursalim berharap tidak ada siswa maupun guru yang terpapar covid-19, sehingga pembelajaran tatap muka tidak ditutup kembali.

Dia juga belum mengetahui ada berapa jumlah sekolah yang melakukan tatap muka hari ini, lantaran masih dilakukan pendataan.

Terlebih, dari sekitar tujuh ribu guru tingkat SD hingga SMP, baik swasta maupun negeri, baru ada 94 orang yang melakukan rapid test.

"Kalau guru yang enggak mau rapid test, akan kita beri sanksi. Sanksinya apa, akan kita bahas. Hari ini saya cek lagi yang belum rapid test. Kalau dengan SD dan SMP ada tujuh ribuan guru, tadinya kan jatah (rapid test) kita 200'an per hari," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin menyatakan, dengan keluarnya surat perjanjian antara wali murid dengan pihak sekolah tersebut, pemkot tidak bermaksud lepas tangan.

Melainkan, agar orang tua siswa tidak menyalahkan siapapun jika selama proses KBM ada pelajar atau anaknya terpapar Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini