Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit.
Terdapat dua garis-garis, yang pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.
Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih ditengah.
Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda, dan di sepanjang punggung ada 2-4 baris bintik-bintik memanjang.
Baca Juga:Detik-detik Aksi Pelaku Begal Payudara di Padang Terekam CCTV
"Di Indonesia, kucing ini dilindungi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya," terang Ade.
"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," pungkasnya.