"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," pungkasnya.
Masuk Lewat Jendela Rumah, Warga Ketakutan, Dikira Anak Harimau Ternyata...
Satwa yang dikira anak Harimau Sumatera itu telah dilepasliarkan kembali.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:18 WIB

BERITA TERKAIT
Lokomotif Mak Itam Kembali Dioperasikan Untuk Wisatawan
27 Agustus 2025 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini