"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," pungkasnya.
Masuk Lewat Jendela Rumah, Warga Ketakutan, Dikira Anak Harimau Ternyata...
Satwa yang dikira anak Harimau Sumatera itu telah dilepasliarkan kembali.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:18 WIB
BERITA TERKAIT
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
22 Desember 2025 | 15:41 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini