Masuk Lewat Jendela Rumah, Warga Ketakutan, Dikira Anak Harimau Ternyata...

Satwa yang dikira anak Harimau Sumatera itu telah dilepasliarkan kembali.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:18 WIB
Masuk Lewat Jendela Rumah, Warga Ketakutan, Dikira Anak Harimau Ternyata...
Kucing hutan langka jenis kucing luwuk diamankan BKSDA Resor Agam, Sumbar, usai masuk ke rumah salah satu warga, Jumat (14/8/2020). [Ist]

Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit.

Terdapat dua garis-garis, yang pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.

Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih ditengah.

Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda, dan di sepanjang punggung ada 2-4 baris bintik-bintik memanjang.

Baca Juga:Detik-detik Aksi Pelaku Begal Payudara di Padang Terekam CCTV

"Di Indonesia, kucing ini dilindungi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya," terang Ade.

"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak