"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," pungkasnya.
Masuk Lewat Jendela Rumah, Warga Ketakutan, Dikira Anak Harimau Ternyata...
Satwa yang dikira anak Harimau Sumatera itu telah dilepasliarkan kembali.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:18 WIB

BERITA TERKAIT
Agam Rinjani Mengaku Tak Suka Jadi Orang Kaya Setelah 10 Hari Foya-foya di Bali
04 Juli 2025 | 16:55 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
04 Juli 2025 | 17:38 WIB WIBTerkini
news | 22:59 WIB
news | 23:02 WIB
news | 22:20 WIB
news | 23:47 WIB
news | 14:28 WIB