"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," pungkasnya.
Masuk Lewat Jendela Rumah, Warga Ketakutan, Dikira Anak Harimau Ternyata...
Satwa yang dikira anak Harimau Sumatera itu telah dilepasliarkan kembali.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:18 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
07 Mei 2026 | 17:56 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini