"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," pungkasnya.
Masuk Lewat Jendela Rumah, Warga Ketakutan, Dikira Anak Harimau Ternyata...
Satwa yang dikira anak Harimau Sumatera itu telah dilepasliarkan kembali.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:18 WIB

BERITA TERKAIT
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
16 Oktober 2025 | 13:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini