Atas perbuatannya, sembilan pelaku tawuran tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandara Soetta.
Mereka dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952, Pasal 170 KUHP Pidana, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.