Modal Sepiring Siomay, Pemuda Pandeglang Sodomi Bocah Cowok di Kamar Mandi

Sering nonton film porno.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:15 WIB
Modal Sepiring Siomay, Pemuda Pandeglang Sodomi Bocah Cowok di Kamar Mandi
Ilustrasi barang bukti sodomi. (Suara.com/Stephanur Aranditio).

SuaraBanten.id - Seorang pemuda di Pandeglang berinisial AM (20) tega melakukan pencabulan anak di bawah umur berusia 5 tahun berinisial IMM. Sodomi itu dilakukan AM terhadap IMM yang merupakan seorang anak laki-laki lantaran kerap menonton video porno.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar mengungkapkan kejadian ini diketahui terjadi, Sabtu (8/8/2020) di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan pengakuan AM ia baru sekali melakukan aksi tak senonoh tersebut dengan menyodomi anak tetangganya dengan modus memberikan uang dan dibelikan siomay.

"Pelaku ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang Rp 5 000, lalu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar mandi setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," kata AKP Nandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:Pernah Jadi Korban Pencabulan, Tukang Siomay Nekat Cabuli Bocah 5 Tahun

Namun aksi IM diketahui orang tua korban dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku berhasil diamankan pada minggu kemarin. Nandar mengatakan, motif pelaku melakukan aksi cabul karena kerap menonton video porno.

"Motifnya orientasi seks menyimpang karena sering nonton film porno di warnet," ujarnya.

Sebelum melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur, pelaku sempat menjadi korban sodomi oleh seorang waria saat bekerja sebagai konektor bus di Kota Serang.

Menurutnya, pelaku yang merupakan penjual siomay mengenali korban karena bertetangga.

Baca Juga:KPU Pandeglang Tolak Itung Ulang Bekas Dukungan Vokalis Jamrud Krisyanto

"Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga, pelaku adalah penjual siomay keliling yang mengontrak di sebuah kos yang berdekatan dengan korban," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Kontributor : Saepulloh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini