Buru Balapan Liar, Trio Petrus Tiap Malam Minggu Berkeliaran di Tangsel

"Mereka berdua sebagai pengemudi pada saat beraksi. Satunya lagi menentukan TO," lanjut dia.

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:03 WIB
Buru Balapan Liar, Trio Petrus Tiap Malam Minggu Berkeliaran di Tangsel
Detik-detik mobil damkar bubarkan massa balap liar. (Instagram)

SuaraBanten.id - Polres Tangerang Selatan telah meringkus tiga pelaku kasus penembakan misterius di tujuh lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan.

Ketiga pelaku yang telah diringkus adalah CHA (19), CLA (19) dan EV (27).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengatakan, motif trio ketiganya melakukan aksi itu adalah ingin membubarkan balapan liar. Hal tersebut diketahui seusai polisi melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Ketiganya saat ini telah kami periksa motivasinya bahwa mereka ingin membubarkan pelaku balap liar," kata Imam kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:Penembak Misterius Gegerkan Tangsel, Beraksi di 7 Lokasi Berbeda

Namun, keterangan yang diberikan oleh trio petrus tersebut tidak sesuai dengan fakta penyelidikan polisi di lapangan. Pasalnya, para korban yang menjadi sasaran mereka bukanlah pembalap liar --hanya sebatas pengguna jalan raya.

"Namun itu tak sesuai dengan fakta penyelidikan yang kami lakukan. Korban bukan pelaku balap liar dan tidak terlibat balap liar tapi pengguna jalan raya," sambungnya.

Imam menjelaskan, peran dari tersangka EV adalah eksekutor sekaligus pemilik senjata air soft gun. Sedangkan, si kembar CHA dan CLH memiliki peran yang berbeda.

"Ketiga tersangka adalah EF, diduga sebagai pemilik senjata air soft gun, perannya pada saat itu sebagai eksekutor. Kedua saudara CHA dan tersangka CLH keduanya merupakan saudara diduga kembar," papar Imam.

"Mereka berdua sebagai pengemudi pada saat beraksi. Satunya lagi menentukan TO," lanjut dia.

Baca Juga:Tak Tahan Diperlakukan Kasar, Seorang Gadis di Pakistan Tembak Ayahnya

Berkenaan dengan hal tersebut, polisi akan terus menggali motif para tersangka dalam melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.

Terkait kepemilikan senjata, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Maka motif ini terus kami gali dalam proses penyidikan lanjutan," tutup Imam.

Sebelumya, penembak misterius berkeliaran di wilayah Tangerang Selatan, pelaku sudah melakukan aksinya di 7 lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku diduga menggunakan senjata diduga jenis airsoftgun karena peluru yang bersarang di tubuh korban peluru mimis. Penembakan biasanya dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini