Palsukan Surat Tes Covid-19, Mahasiswa Asal Papua Terancam 6 Tahun Penjara

"Surat dapat dipastikan palsu karena fasilitas Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, terakhir operasional adalah pada tanggal 30 Mei 2020," ujar Adi.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 10 Agustus 2020 | 20:01 WIB
Palsukan Surat Tes Covid-19, Mahasiswa Asal Papua Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi--Surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari oknum apoteker. (Facebook)

Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Rencana tindak lanjut tim akan menelusuri dan mengamankan pelaku yang membuat surat palsu," pungkas Adi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak