Diterima Bawaslu, Gugatan Krisyanto Jamrud ke KPU Masuk Tahap Musyawarah

Bawaslu mengagendakan musyawarah tertutup pada Rabu (12/8/2020) dengan menghadirkan pemohon yakni, Tim Krisyanto-Hendra dan termohon dalam hal ini KPU Pandeglang.

Chandra Iswinarno
Senin, 10 Agustus 2020 | 18:26 WIB
Diterima Bawaslu, Gugatan Krisyanto Jamrud ke KPU Masuk Tahap Musyawarah
Pasangan Bacabup Krisyanto-Hendra tiba di KPU Pandeglang untuk serahkan dokumen dukungan pada Rabu (19/2/2020). [Suara.com/Saepulloh]

Ketua Kuasa hukum Kristanto-Hendra Pranova, Nandang Wirakusumah menjelaskan, gugatan tersebut karena undang-undang memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada penyelenggara pemilu melalui proses sengketa tahapan Pilkada.

"Di mana kami menilai dapat dimungkinkan dalam proses tersebut ada kelemahan, kekeliruan, kesalahan, karena SDM yang terbatas dan waktu yang terbatas juga," kata Nandang saat dikonfirmasi Suarabanten.id, Jumat (7/8/2020).

Kontributor : Saepulloh

Baca Juga:Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak