SuaraBanten.id - Korban pemerkosaan AF di Bintaro, Tangerang Selatan berharap kasusnya bisa menjadi contoh bagi korban kasus pelecehan lain untuk berani berbicara tentang apa yang dialaminya.
Kuasa hukum AF, Abraham Srijaya mengatakan, kliennya berani mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dialami ke media sosial dengan tujuan memacu korban lain untuk berani bicara.
"Mungkin gak semua orang berani mengungkapkan ini ke publik, tapi sangat luar biasa sekali apa yang dilakukan mbak AF berani mengungkapkan ke publik," ujar Abraham saat mendampingi AF diperiksa di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020).
"Sehingga memacu kepada orang-orang lainnya yang berani speak up ke publik," katanya.
Abraham menyebut tersangka Raffi Idzamallah (19) pantas dijerat pasal UU ITE karena sudah meneror AF dengan foto tidak senonoh dalam komunikasi melalui pesan pribadi di akun Instagramnya.
Baca Juga:Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Ditangkap, Begini Curahan Hati Korban AF
AF juga berharap berharap polisi segera menghukum tersangka Raffi dengan seadil-adilnya.
"Harapannya semoga kedepannya hal seperti ini tidak terulang lagi. Semoga saya dapat keadilan," ucap AF.
AF kembali menegaskan tidak mengenal Raffi sama sekali.
Dia hanya menyebut sempat mendapatkan teror berkali-kali pasca pemerkosaan melalui akun Instagramnya.
"Tidak kenal dengan pelaku. Ancaman sih engga cuma sering diteror berkali-kali. Biarkan hukum yang bicara. Ada beberapa saat dia teror saya, dia pake akun instagram, dia kirim foto," katanya.
Baca Juga:Viral Predator Seks di Bintaro, Korban Minta Raffi Dihukum Pasal Berlapis
Tersangka merupakan anak baru gede bernama Raffi Idzamallah dan masih berusia 19 tahun, dia akhirnya berhasil ditangkap polisi di Jalan Swadaya, Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan pada Minggu (9/8/2020).
- 1
- 2