SuaraBanten.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial RD (45), warga Pontang, Kabupaten Serang karena ulah cabulnya. Pelaku tega memperkosa WY yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, Rabu (5/8/2020), aksi pemerkosaan terjadi ketika sang istri sedang tertidur lelap. Secaranya diam-diam, pelaku lalu masuk ke kamar korban dan tanpa basa-basi lalu memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
“Saat ibu korban sudah tidur, tersangka masuk ke dalam kamar korban tersebut, tersangka melakukan pencabulan korban hingga korban teriak namun tersangka langsung membekap mulut korban dan tersangka sambil mengancam korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin.
Arief menerangkan pada siang hari setelah pulang sekolah, WY menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Baca Juga:Biadap! Pria di Serang Perkosa Anak Tiri Lalu Aniaya Istri
Tak langsung percaya, ibu kandung WY menanyakan hal tersebut kepada RD yang tak lain suaminya sendiri. Namun, bukannya jawaban yang didapat sang istri malah habis dipukuli RD.
“Hingga akhirnya pelapor melaporkan kejadian cabul tersebut ke unit IV (PPA) Sat Reskrim Polres Serang,” katanya.
Arief mengungkapkan RD dicokok polisi pada Rabu (30/7/2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Ia diamankan saat mengendarai kendaraan bermotor.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Arief tim menemukan sedotan dan korek dengan api kecil.
“Diduga alat untuk memakai narkotika jenis sabu," kata dia.
Baca Juga:Habis Ambil Rapor Gadis Solok Diperkosa Tukang Ojek, Dicekok Obat Penenang
Atas perbuatannya itu, RD kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.