Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara
Ayah Cabuli Anak Tetangga, Gerayangi Alat Vital Korban di Depan Si Bungsu
Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya..."
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:28 WIB
BERITA TERKAIT
Bejat! Pak RT di Kemayoran Jakpus jadi Predator Seks, 2 Anak Tetangga Dicabuli
07 Juni 2024 | 15:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
25 November 2024 | 19:19 WIB WIBTerkini