Kronologi Aksi Bejat Oknum Satpam di Tangerang Gerayangi Anak Tetangga

Oknum satpam berperawakan kurus itu pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:00 WIB
Kronologi Aksi Bejat Oknum Satpam di Tangerang Gerayangi Anak Tetangga
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. [Foto: Batamnews.co.id]

SuaraBanten.id - Aksi bejat dilakukan oknum satpam di Tangerang berinisial E (49). Ia kedapatan mencabuli anak tetangganya yang masih berusia lima tahun.

Peristiwa itu terjadi di kontrakannya di Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kabupaten Tangerang, Banten, 20 Juli 2020 lalu.

Saat itu, anak bungsu E tengah bermain dengan korban R. Sementara istri pelaku sedang pergi.

Sejurus kemudian pelaku langsung menggerayangi bocah malang itu menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban.

Baca Juga:Tak Puas Servis Sang Istri, Satpam di Tangerang Cabuli Anak Tetangga

Dalam pengakuannya kepada polisi, E melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lantaran tak puas dengan servis sang istri.

"Proses hukum terhadap pelaku sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan," kata Kanitreskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana dikutip dari BantenNews—jaringan Suara.com—Selasa (4/8/2020).

Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah korban mengalami nyeri di bagian vitalnya saat buang air kecil.

Mengetahui hal itu, ibu korban langsung mencari tahu penyebabnya.

"Akhirnya korban mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat," Margana menerangkan.

Baca Juga:Detik-detik Geng Motor Serang Massa FPI Saat Pasang Spanduk Rizieq Shihab

E awalnya membantah melakukan pencabulan. Setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya.

Oknum satpam berperawakan kurus itu pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan. Dugaan sementara, motifnya adalah kelainan seksual.

"Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan," pungkas Margana.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak