Waduh! Oknum Wartawan Tangerang Nekat Cetak Ribuan Lembar Dolar Palsu

Oknum wartawan berinisial KR itu mencetak ribuan lembar dolar palsu bersama kawannya PR yang kini buron

Bangun Santoso
Kamis, 23 Juli 2020 | 07:11 WIB
Waduh! Oknum Wartawan Tangerang Nekat Cetak Ribuan Lembar Dolar Palsu
Uang dolar palsu. (Suara.com/Achamd Ali)

SuaraBanten.id - Seorang oknum wartawan berinisial KR warga Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten nekat mencetak uang dolar AS palsu. Tindakan itu dilakukan bersama temannya berinisial PR yang kini masih berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

KR berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Juli 2020. Polisi juga menyita barang bukti pecahan uang palsu 100 USD sebanyak 6.800 lembar dan 1 boks koper berisi 100 USD belum dipotong yang dibungkus plastik bening bercampur tepung terigu sebanyak 11 pak.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Heriyanto mengatakan, dalang pembuat uang dolar palsu ialah KR yang mengaku wartawan dan rekannya berinisial PR masih buron.

“Tersangka yang oknum wartawan ini sudah kenal dengan tersangka PR sejak 2018 lalu,” ujar Sugeng saat jumpa pers di Mapolsek Teluknaga, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:Penjual Tape Tertipu Dapat Uang Palsu, Publik Panggil Nama Baim Wong

Dirinya menyebut barang bukti uang 100 USD yang disita jika dikonversi ke rupiah berjumlah sekitar Rp 9,8 miliar.

Terungkapnya pembuatan uang dolar palsu ini, sejak polisi melakukan penyelidikan panjang. Kedua tersangka yang sudah saling kenal dua tahun lalu ini sempat tidak berhubungan pada 2019 lalu.

Namun, PR yang saat ini buron, pada awal tahun 2020 kembali menghubungi KR untuk melancarkan aksi nekat tersebut di rumah kontrakan KR.

“Di tahun 2020 ini PR kembali menghubungi KR dan akhirnya mereka mencoba membuat uang palsu di rumah kontrakannya,” katanya.

Dari hasil perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 244 KUHP Jo 245 KUHP tentang memasulkan mata uang dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Baca Juga:IRT Edarkan Uang Palsu di Pandeglang, Ditangkap Habis Beli Minyak Goreng

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak