SuaraBanten.id - Polemik soal aset daerah antara Kota Serang dan Kabupaten Serang hingga saat ini masih belum mendapatkan titik terang.
Demi mendapat penyelesaian, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Serang pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK wilayah II, Asep Rahmat Suanda mengatakan, persoalan aset antara daerah induk dengan daerah pemekaran merupakan hal umum yang banyak ditemui di Indonesia. Sehingga, diperlukan penyelesaian berupa penertiban dan penyelamatan aset seperti yang terjadi pada Kabupaten Serang dengan Kota Serang.
"Ini memang di seluruh Indonesia hampir kita temui. Jadi ini masuk dalam agenda rutin di KPK, atau bina reguler KPK untuk manajemen aset di daerah. Kami diundang oleh pansus aset Kota Serang untuk sharing. Mudah-mudahan mendapat titik temu. Karena ini sudah lebih dari 10 tahun masalah aset berjalan," ucapnya usai menggelar rapat dengan Pansus Aset DPRD Kota Serang, Rabu (22/7/2020) sore di gedung DPRD Kota Serang.
Baca Juga:Adik Tiri Ratu Atut Terpilih Jadi Ketua Golkar Kota Serang Secara Aklamasi
Diakui Asep, pihaknya akan membantu melakukan mediasi dan pendampingan bagi kedua belah pihak untuk menemukan kesepakatan. Sehingga persoalan aset daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang bisa segera terselesaikan.
Meski belum bisa menentukan berapa lama persoalan aset daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Sersng bisa terselesaikan. Namun, ia berharap jika hal itu bisa terjadi hanya dalam waktu satu bulan kedepan.
"Dan saya tidak bisa menentukan berapa lama ini selesai. Mudah-mudahan tidak jauh dari kasus di Tangerang kemarin tidak sampai satu bulan. Mudah-mudahan bisa. Dibandingkan Tangerang yang sudah lebih dari 20 tahun, di Serang ini hanya sekitar 10 tahunan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Aset DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad menyampaikan, jika berkoordinasi dengan pihak KPK merupakan langkah final yang dilakukan oleh pihaknya. Hal itu dilakukan setelah serangkaian upaya yang dilakukan masih belum memberikan hasil yang diharapkan.
"Semua langkah sudah kami lakukan, berkoordinasi dengan Kemendagri, rapat dengan pihak Kabupaten Serang dua kali. Kemudian kami juga sudah menyurati Gubernur tapi belum direspon. Kami surati juga Bupati Serang saat ramadhan, belum direspon juga," ucap Tb Ridwan.
Baca Juga:Update Kasus John Kei, Polisi Klaim Lagi Sibuk Susun Berkas Perkara
"Ini bagian dari kerja final pansus. Artinya, kami memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada KPK memediasi Sekda Kabupaten Serang dengan Sekda Kota Serang," imbuhnya.
Ia berharap, adanya peran dari KPK bisa memberikan kepastian terhadap 3 persen aset daerah yang belum diserahkan Pemkab Serang ke Pemkot Serang semenjak terbentuknya daerah otonom baru Kota Serang pada tahun 2009 silam.
Diterangkan Ridwan, jika 3 persen aset daerah yang belum diserahkan oleh Pemkab Serang ke Pemkot Serang ialah 227 item dengan total sekitar Rp 200 miliar.
"Yang kita inginkan dari 3 persen aset itu harus sudah ada kesepakatan, jadi 227 item itu harus ada kepastian. Apakah kemudian diserahkan dokumennya terlebih dahulu, nanti pihak Kabupaten Serang pinjam pakai. Mau ditahun berapa mereka menggunakannya. Kita tunggu hasilnya," terangnya.
"Data dari DPKAD itu 3 persen itu dari 9.800 item. Tapi kalau nilainya itu sekitar Rp 200 miliar," tambahnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama