SuaraBanten.id - Lukman (43) mendadak ramai jadi perbincangan warga di Provinsi Banten, Jumat (17/7/2020). Bagaimana tidak, pria yang tinggal di Perumahan Taman Banten Lestari RT 04 RW 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ini sukses menaklukan janda muda dan kaya.
Tak tanggung-tanggung, korbannya hampir mencapai 70 orang janda yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Mereka berhasil ditaklukan oleh seorang Lukman (43) yang hanya seorang kuli bangunan.
Usut punya usut, Lukman berhasil menekuk hati para janda di beberapa daerah seperti Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok hanya berbekal rayuan gombal.
Ia bahkan tak segan mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Pemprov Banten demi meyakinkan targetnya.
Baca Juga:Ini Dia Sosok Pasutri Sultan Jember, Penipu Anang-Ashanty dan PMI Jember
Namun sayang, petualangan Lukman dalam mencari janda-janda muda dan kaya terhenti setelah dirinya memacari dan menipu TH, seorang janda asal Kabupaten Pandeglang.
Dari memacari janda TH, Lukman berhasil membawa kabur uang senilai Rp 29 juta.
Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomi Irawan mengatakan, modus yang digunakan Lukman yakni dengan mengajak berkenalan para calon korbannya melalui media sosial. Setelah akrab dan dekat, pelaku kemudian mengajak korban berpacaran.
Setelah itu, kata Tomi, bermodal rayuan serta tipuan, Lukman akan meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya.
“Korban yang melapor ini mengaku diajak pelaku bekerja sama menggadai mobil bak terbuka dan meminta uang gadai sebanyak Rp 26 juta, namun sampai saat ini mobil tidak datang dan kemudian pelaku meminta uang untuk patungan membeli motor NMAX menggunakan identitas korban sebesar Rp 3 juta, akan tetapi sepeda motor dikuasai pelaku dan cicilan tidak dibayarkan. Sehingga kerugian total Rp 29 juta,” ungkap Tomi.
Baca Juga:4 Fakta Kuli Proyek Ngaku PNS, Kencani Ratusan Janda Muda dan Kuras Harta
Menurut Tomi, dari isi handphone tersangka, polisi berhasil mengidentifikasi kemungkinan para korban yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Nomor ponsel perempuan yang kami buka blokirannya saja mencapai 74 orang, belum lagi nomor-nomor perempuan lain di handphone-nya yang panggilannya sayang, mama-papa yang kemungkinan korbannya sekitar 50 orang lebih,” ujar Tomi.
Akibat perbuatannya Lukman dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.