Awas! Langgar Aturan New Normal, Warga Lebak Didenda Rp 150 Ribu-25 Juta

Draft aturan new normal yang disusun Pemkab Lebak rencananya rampung pekan depan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Juli 2020 | 09:51 WIB
Awas! Langgar Aturan New Normal, Warga Lebak Didenda Rp 150 Ribu-25 Juta
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. [Suara.com/Deni]

"Sanksi sosial misalnya bersih-bersih. Ada juga denda bagi yang tidak pakai masker denda Rp150 ribu. Bagi restoran dan pelaku-pelaku usaha dendanya Rp 25 juta. Tadi kita membahas itu dan mekanismenya seperti apa sudah kita bahas. Nanti kita sosialisasikan," ujarnya.

"Itu (denda) baru draft, tadi baru didiskusikan. Nanti finalisasi dengan penjabaran di OPD-OPD akan kami sampaikan kepada masyarakat," tandas Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini