SuaraBanten.id - Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tarif atas biaya rapid test untuk infeksi Covid-19 yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Bambang Wibowo mengatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima suara.com, Rabu (8/7/2020).
Bambang menambahkan, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Baca Juga:Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Dokter Anak Minta Ada Rapid Test
Selain itu, rapid test juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas layanan kesehatan.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyatakat agar mudah mendapat layanan pemeriksaan rapid test," ujar Bambang.
Menurut Bambang, pemerintah perlu ambil peran dalam menetapkan tarif tertinggi rapid test. Lantaran harga yang bervariasi di layanan kesehatan bisa membuat masyarakat bingung.
"Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibod agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," ucapnya.
Diketahui, Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus corona SARS COV-2 di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menetapkan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.
Baca Juga:Rapid Test Mahal Bikin Orang Malas Bepergian Pakai Pesawat
Kedua tes itu bisa digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 di kelompok OTG, ODP, dan PDP oada wilayah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen.
- 1
- 2