SuaraBanten.id - Seorang wanita berinisial L tak menyangka harus melihat pemadangan tak mengenakan saat terbangun dari tertidur.
L mendadak syok ketika melihat suaminya, U alias H (45) sedang memperkosa D yang tak lain adalah anak tirinya.
Peristiwa pemerkosaan itu terhadap anak tirinya itu terjadi di rumah mereka, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jumat (26/6/2020), pekan lalu. Saat terbangun sekitar pukul 01.00 WIB, L terbelalak dengan aksi suaminya yang sedang mencabuli anak gadisnya.
Seperti dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, Senin (29/6/2020), aksi bejat U rupanya tak hanya sekali dilakukan. Diketahui pria yang berprofesi sebagai petani itu tega berkali-kali menggagahi anak sambungnya sejak bulan April 2020.
Baca Juga:Jarang ML setelah Istri Stroke, Kakek Perkosa Anak Tiri Puluhan Kali
Mengetahui hal tersebut, L bergegas melaporkan perlakuan menjijikan U ke Mapolres Lebak.
Tim Reserse Macan Lebak yang dikomandoi IPTU David Adhi Kusuma bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap U.
“Kami terima laporan ada tindakan cabul seorang ayah ke anak tiri,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU David Adhi Kusuma kepada BantenHits--jaringan Suara.com, kemarin.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengantongi hasil visum yang berkaitan dengan kasus pemerkosaan tersebut.
“Setelah D menjalani visum, terduga pelaku langsung kita amankan,” kata Kasat.
Baca Juga:Istri Stroke Tak Bisa Diajak ML, Kakek Berpeci Perkosa Anak Tiri 20 Kali
Menurut David, U tega mencabuli anak tirinya hanya untuk memuaskan dan melampiaskan hawa nafsu.
“Motifnya pelaku tega mencabuli anak tirinya ya karena untuk memuaskan nafsunya,” katanya.
Atas perbuatannya, U kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat UU Perlindungan Anak.