SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan sanksi tegas kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diberhentikan dengan hormat sebagai abdi negara.
Sanksi berat itu dijatuhkan karena kelimanya diketahui kerap kali tak masuk kerja alias bolos. Bahkan satu di antaranya diketahui menjadi istri kedua.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Wiwin Budhyarti.
Menurutnya, pemberhentian mereka sebagai abdi negara mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.
Baca Juga:Kasus Eks Pimpinan MA Nurhadi, PNS hingga Nelayan Diperiksa KPK
“Kebanyakan, sih, mereka tidak masuk kerja selama 46 hari, sedangkan yang satunya menjadi istri kedua,”kata Wiwin seperti dilaporkan Bantenhits.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Saat disinggung soal identitas dan instansi tempat mereka bekerja, Wiwin enggan menyebutkannya. Namun ia memastikan bahwa para ASN yang dipecat berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak. Jumlahnya pun meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ya, memang PNS yang dipecat tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Mudah-mudahan dengan berbagai upaya kita dapat menekan jumlah kasus ini,” ujarnya.
Menyoal upaya untuk mengatasi tersebut, pihak BKPP mengaku akan melibatkan pihak ketiga dengan menggunakan metode baru pembinaan. Namun rencana yang sudah disiapkan untuk tahun anggaran 2020 tersebut batal akibat Covid-19.
“Sejauh ini memang metode pembinaan hanya pencegahan-pencegahan saja, tidak ada recovery kepada PNS, sehingga tidak ada lagi kasus pemecatan,” pungkasnya.
Baca Juga:KPK Dalami Kedekatan Istri Nurhadi dengan PNS Bernama Kardi