SuaraBanten.id - Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebuah motor matic oleh dua orang pelaku. Parahnya mereka berdua adalah pasangan suami istri atau pasutri.
Kedua pelaku melancarkan aksinya di salah satu Kantor Pemasaran Property Jalan Raya Cadas-Kukun Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar, Kemis Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pasutri ini membawa kedua anaknya yang masih kecil mencuri motor jenis Honda Beat di waktu siang bolong. Sekeluarga ini bermula membawa motor jenis Aerox.
“Setelah menemukan sasaran sepeda motor, suami pelaku turun dan menuju sasaran yang dicurinya. Sedangkan, istri dan kedua anaknya stand by di motor bersama kedua anaknya dengan mesin motor yang menyala,” ujar Ade sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Umurnya Belum 17 Tahun, Bocah di Riau Ini Sudah Curi Belasan Motor
"Usai berhasil, istri dan kedua anaknya ini pergi dari TKP dan suaminya pun menyusul dengan membawa hasil curian," tambah Ade saat jumpa pers di Mapolsek Pasar Kemis, Rabu (24/6/2020).
Ade memaparkan setelah pergi dari TKP, suami langsung membawa hasil curian ke daerah Kalideres Jakarta Barat untuk dijual. Sementara sang istri membawa kedua anaknya pulang ke rumah.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah menambahkan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya CCTV yang terpasang di TKP. Anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran bermodal plat motor yang para pelaku gunakan.
"Diketahui pelaku pakai sepeda motor Yamaha jenis Aerox plat polisi B 4433 SEP. Langsung kami berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan pelaku," ungkap Fikri.
Baca Juga:Curi ATM dan Kuras Uang Teman Sendiri, Polisi Tangkap Bidan di Medan
“Para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Rajeg, pada 19 Juni 2020,” katanya.
- 1
- 2