Duit Setan Dimakan Jin, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Judi Sabung Ayam

Saat melakukan pencurian di Kecamatan Mandalawangi para tersangka berhasil membawa kabur uang tunai Rp 200 juta.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 Juni 2020 | 12:17 WIB
Duit Setan Dimakan Jin, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Judi Sabung Ayam
Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Bripka Ibnu Majah (kanan) saat menunjukkan 3 tersangka kasus pencurian di wilayah Pandeglang, Banten. [Foto: Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Ibarat duit setan dimakan jin, komplotan spesialis pembobol rumah dan toko di Pandeglang, Banten, menggunakan uang hasil curian untuk judi sabung ayam.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tiga dari empat pelaku kasus curat (pencurian dengan pemberatan).

Ketiga pelaku ditangkap Polsek Mandalawangi dan Polsek Cikedal dia dua lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Penangkapan tiga pelaku curat ini berawal dari ditangkapnya 2 orang tersangka oleh anggota Polsek Cikedal atas kasus pembobolan toko.

Baca Juga:Wandi Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Tabrak Lari Saat Kejar Maling

Setelah dilakukan interogasi pada 2 tersangka, mereka mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian di salah satu rumah yang berada di Kampung Gombrang, Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang bersama dua rekannya.

Selanjutnya anggota Polsek Cikedal berkoordinasi dengan anggota Polsek Mandalawangi untuk meringkus 2 tersangka lain.

Namun saat penangkapan anggota Polsek Mandalawangi hanya berhasil menangkap 1 orang, sedangkan satu lainnya melarikan diri.

"Awalnya Polsek Cikedal menangkap tersangka Asep (35) dan Piat (29)," kata Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi, Bripka Ibnu Majah dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Selasa (23/6/2020).

"Setelah dilakukan pendalaman mereka mengaku pernah melakukan pencurian juga di Mandalawangi makanya kami langsung mengejar 2 tersangka lain. Kami berhasil menangkap 1 tersangka yakni Suat (35), sedangkan 1 tersangka lagi masih dalam pencarian," paparnya.

Baca Juga:2 Pemain Positif Covid-19, Novak Djokovic Dimintai Pertanggungjawaban

Saat melakukan pencurian di Kecamatan Mandalawangi para tersangka berhasil membawa kabur 3 unit handphone dan uang tunai Rp 200 juta.

Ibarat istilah duit setan dimakan jin, uang hasil curian digunakan pelaku salah satunya untuk melakukan tindakan kriminal lainnya, yakni judi sabung ayam.

"Uang hasil curian mereka bagi empat. Tersangka mengaku uangnya ada yang buat foya-foya, ada yang buat judi sabung ayam, ada juga yang dipakai kebutuhan sehari-hari," ujar Ibnu.

Saat ini tersangka Asep dan Piat diamankan di Polsek Cikedal untuk kasus pencurian toko. Sedangkan tersangka Suat diamankan di Polsek Mandalawangi untuk kasus pencurian rumah warga di Mandalawangi.

"Mereka bakal diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini