SuaraBanten.id - Sepak terjang TR (35) harus berakhir di jeruji besi. Warga Komplek Perumahan Ciputat, Kota Serang, Provinsi Banten itu harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Serang Kota karena dituduh menggelapkan 24 unit mobil rental.
Mulanya, korban HR (52) melaporkan aksi penggelapan kepada Unit Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Kendaraan korban yang dirental oleh tersangka TR digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp 30 juta.
“Awalnya kami tangkap tersangka atas satu laporan. Tapi setelah kami dalami, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 24 unit kendaraan dalam kurun waktu dua bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (19/6/2020).
Sebelumnya, pelaku TR merental mobil Toyota Avanza dari korban selama satu bulan seharga Rp 8 juta. Mobil tersebut langsung digadaikan kepada orang lain seharga Rp 30 juta tanpa seizin korban.
Baca Juga:Terkait Penggelapan Dana Bantuan, 2 Pejabat Dinas Sosial Bantul Diperiksa
Berdasarkan keterangan dari Indra, pelaku TR sudah berulang kali melakukan penipuan dengan cara menggadaikan mobil rental kepada orang lain.
“Setelah dilakukan introgasi dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah melakukan aksinya beberapakali dengan modus yang sama,” katanya.
Atas ulahnya itu, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.