Gadis Aceh Sakit Payudara, Tapi Anunya yang Dirogoh Dokter

H merupakan dokter spesialis bedah di rumah sakit umum milik daerah tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Juni 2020 | 09:30 WIB
Gadis Aceh Sakit Payudara, Tapi Anunya yang Dirogoh Dokter
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBanten.id - Seorang gadis Aceh berinisoal HM shock berat saat vaginanya dirogoh jari dokter cabul. Hal itu terjadi saat sang gadis berusia 20 tahun itu berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah (SAAS) Peureulak.

Aksi dokter cabul itu dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Dokter cabul itu berinisial H.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/64/Res.1.24/2020/SPKT, tanggal 8 Juni 2020, tentang Jarimah Pelecehan Seksual, korban (pasien) mengaku peristiwa itu terjadi, Selasa, 2 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 WIB di RSUD SAAS Peureulak Jalan Monisa Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

H merupakan dokter spesialis bedah di rumah sakit umum milik daerah tersebut.

Baca Juga:Modus Denda Rp 60 Juta, Fotografer Cabul Setubuhi Model di Bawah Umur

Menurut keterangan dari orangtua korban, gadis Aceh HM yang didampingi keluarganya datang kerumah sakit umum di Peureulak, untuk memeriksa sakit di payudara yang dideritanya, dan berencana akan dioperasi.

"Anak saya dibawa keruang USG oleh perawat atas perintah dokter, saat pemeriksaan dilakukan tiba-tiba alat medisnya mengalami gangguan, tanpa alasan yang jelas saya (Orang tua korban) dan perawat diminta untuk keluar dari tirai pemeriksaan di ruang USG," cerita ibu korban.

"Saat itu, oknum dokter melakukan aksi bejatnya terhadap anak kami, dengan cara memasukkan jarinya ke alat vitalnya secara berulang-ulang," jelas ibu korban.

Akibat kejadian itu, Korban mengalami syok, trauma berat. Beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepolres Aceh Timur dengan Nomor Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor : STTLP /64/VI/2020 / SPKT tertanggal 8 Juni 2020.

Kekinian, keluarga korban mempercayai Tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Timur, sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara ini.

Baca Juga:Setubuhi Foto Model Bojonegoro, Fotografer Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara direktur rumah sakit umum tempat pasien dilecehkan, mengatakan sedang menyelidiki dan mengkonfirmasi kejadian itu dengan yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini