SuaraBanten.id - Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2020 di Provinsi Banten resmi ditunda. Sedianya Banten melakukan Pilkada di empat kabupaten dan kota.
Wabah virus corona membuat Pilkada Banten diundur. Keputusan tersebut disepakati setelah rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Pilkada dijadwalkan 23 September 2020 mendatang. Namun karena 9 provinsi di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pemilukada terpapar Covid-19, maka Pemilukada diundur.
Ada tiga opsi sebagai alternatif waktu pelaksanaan Pemilukada. Opsi pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Ketua KPU Arif Rahman optimis dengan opsi pertama ini. Sedangkan opsi kedua Pemilukada berlangsung pada 1 April 2021 dan opsi ketiga dilaksanakan pada 3 September 2021.
Baca Juga:Curi Helm Polantas, Pemuda A1 Suka Bicara Ngawur Bikin Polisi Bingung
Komisioner KPU Banten Eka Satialaksmana menyatakan bahwa kesepakatan diundurnya Pemilukada tampaknya sudah disepakati oleh pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian, Komisi II DPR RI, dan Ketua KPU Arif Rahman.
“Tapi soal opsi waktu sangat bergantung pada situasi negara terkait Covid-19,” kata Eka, Kamis (16/4/2020).
Dari ketiga opsi, Eka melihat bahwa opsi pelaksanaan pada 9 Desember 2020 terdapat kesepahaman antara ketiga lembaga. Namun lagi-lagi, situasi dan kondisi pandemi akan sangat menentukan pelaksanaan Pemilukada tersebut.
“Sangat tergantung situasi pandemi, jadi itupun belum final,” jelasnya.
Ditambahkan Eka bahwa wacana pelaksanaan Pemilukada dari rumah menjadi salah satu alternatif teknis pelaksanaan di tengah wabah Corona.
Baca Juga:Gara-gara Kabar Hoaks, Ariel NOAH Dituduh Pansos dari Wabah Corona
“Namun lagi-lagi bergantung dari situasi pandemi,” katanya.
- 1
- 2