Tangerang Raya Resmi Terapkan PSBB Corona Sabtu 18 April Pukul 00.00 WIB

Wahidin Halim melakukan rapat terbatas dengan tiga bupati/wali kota di Banten yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang atau kawasan Tangerang Raya.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 April 2020 | 18:43 WIB
Tangerang Raya Resmi Terapkan PSBB Corona Sabtu 18 April Pukul 00.00 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Suara.com/Yandhi)

SuaraBanten.id - Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB. Hal itu dipastikan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Wahidin Halim melakukan rapat terbatas dengan tiga bupati/wali kota di Banten yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang atau kawasan Tangerang Raya.

"Barusan kita mengadakan rapat terbatas, kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur yang kita susun dan akan kita terbitkan. Draftnya sudah ada, paling tidak kita mengacu dan mereferensi pergub-nya DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata Wahidin Halim usai rapat pembahasan PSBB tersebut di Serang, Senin.

Ia mengatakan Pemprov Banten baru mendapatkan surat persetujuan PSBB tersebut dari Kementerian Kesehatan pada Minggu (12/4/2020) malam, untuk PSBB tiga daerah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan karena masuk zona merah atau episentrum COVID-19. Dalam rapat tersebut banyak masukan dari pimpinan daerah di tiga kabupaten/kota di Tangerang tersebut agar pemberlakukan PSBB berjalan efektif.

Baca Juga:Ahli Virus Sebut Covid-19 Adalah Virus Umum, Tetapi

"Jangan sampai ketika diberlakukan PSBB masih banyak orang berkerumun dan juga keluar dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak atau 'social distancing'," katanya.

"Nah tadi sempat berkembang ada satu konstruksi dan pembahasan apakah ada sanksi atau tidak. Kita ingin ada kedalaman di dalam Pergub PSBB kali ini yang nanti juga akan diikuti dengan SK bupati/wali kota," lanjut dia.

Ia berharap setelah mematangkan draft pergub tersebut dan kemudian diterbitkan, selanjutnya pada Rabu-Kamis (15-16/4) hingga Jumat (17/4) pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian pada Jumat malam atau malam Sabtu PSBB di Tangerang sudah diberlakukan.

Sementara itu, berkaitan dengan perlindungan sosial dalam PSBB itu, kata dia, masing-masing daerah sudah mempersiapkan dan meminta daerah agar daerah memvalidasi data untuk memastikan siapa yang berhak menerima bantuan atau siapa saja yang benar-benar terdampak KLB COVID-19.

"Seberapa besar dari provinsi, kita sementara memang sama dengan Gubernur Jawa Barat. Tapi tadi juga berkembang tidak hanya provinsi, kota/kabupaten, Gubernur Jakarta juga akan membantu Jabodetabek, di samping Kementerian Kesehatan," kata Wahidin.

Baca Juga:Usir Jenuh Selama Karantina, Fajar Cs 'Banting Setir' Jadi Pesepakbola

Terkait warga yang akan mendapatkan bantuan, kata dia, catatan sementara Pemptov Banten saat ini ada sekitar 670 ribu kepala keluarga (KK) atau 3,6 juta jiwa dengan anggaran dari Pemprov Banten, kabupaten/kota dan juga kementerian. Mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang terdampak yakni melalui bank tidak dalam bentuk kebutuhan pokok dengan kemampuan dari Pemprov Banten sementara saat ini masing-masing Rp500 ribu, mengingat untuk provinsi jumlah warganya banyak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak