SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan mulai menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai, Sabtu (18/4/2020). PSBB itu dilakukan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Hal itu diajukan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hingga saat ini memang masih berlangsung pembahasan mengenai jadwal penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya.
"Kami usulkan pelaksanaannya mulai Sabtu untuk di wilayah Tangerang Raya namun masih menunggu keputusan Gubernur," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di sela rapat Forkopimda melalui sambungan video call kepada awak media, Senin (13/4/2020).
Perwakilan dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sudah mengusulkan jadwal pelaksanaan.
Baca Juga:Hari ke-4 PSBB Jakarta: Kabel Optik Diduga Tak Terawat di Melawai Terbakar
"Sekarang lagi jeda dan menunggu keputusan dari Gubernur," paparnya.
Pemerintah Kota Tangerang, lanjut Wali Kota, telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk pelaksanaan PSBB. Beberapa aturan pun sudah disiapkan, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
Tetapi, semua itu akan disinkronkan dengan keputusan dari Gubernur Banten agar pelaksanaan PSBB ini berjalan optimal. "Peraturan sudah kita siapkan di antaranya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang mendapat lampu hijau dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan tujuan untuk menekan penyebaran COVID-19. (Antara)
Baca Juga:Warga Kabupaten Bogor Mulai Didata Agar Dapat Bantuan Saat PSBB Diterapkan