Tiga Alasan Pemerintah Setujui Penerapan PSBB di Tangerang Raya

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mejelaskan Provinsi Banten mengajukan permohonan PSBB di wilayahnya hari ini juga.

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Minggu, 12 April 2020 | 20:26 WIB
Tiga Alasan Pemerintah Setujui Penerapan PSBB di Tangerang Raya
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. (Capture Youtube BNPB Indonesia)

SuaraBanten.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui permohonan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Sebanyak tiga wilayah di Provinsi Banten yang diajukan untuk penerapan kebijakan PSBB itu meliputi Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Kabupaten Tanggerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid-19.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020), setidaknya ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar disetujuinya pengajuan penerapan kebijakan PSBB di tiga wilayah Provinsi Banten tersebut. Berikut pertimbangannya:

Baca Juga:Hotel di Anyer Mulai Tutup, Pengunjung Makin Sepi karena Corona di Banten

a. Bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten;

b. Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVTD-19).

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mejelaskan Provinsi Banten mengajukan permohonan PSBB di wilayahnya hari ini juga.

"Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan," kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Ahad.

Baca Juga:Update Corona Banten 8 April: Pasien Positif COVID-19 Tembus 212 Orang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini