Pemkot Cilegon Belum Mau Kasih Sanksi ke PNS Pencuri Masker Corona

Ada 3 honorer juga yang mencuri.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 April 2020 | 15:53 WIB
Pemkot Cilegon Belum Mau Kasih Sanksi ke PNS Pencuri Masker Corona
Ilustrasi perempuan memakai masker. (Pixabay/Juraj Varga)

SuaraBanten.id - Pemkot Cilegon hingga saat ini belum mau memberikan saksi pegawai negeri sipil atau PNS-nya yang mencuri masker di tengah wabah virus corona di GUdang Dinkes Cilegon. PNS itu berinisial L, berusua 38 tahun.

Pemerintah setempat baru akan mempertimbangkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Sari Suryati menyatakan bahwa ada proses yang harus ditempuh untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada PNS yang tersangkut masalah hukum.

“Lagi berproses, kita ada aturan ada mekanisme, terkait potensi itu (sanksi-red) nanti rapat tim, apa yang akan diputuskan nanti rapat tim,” ujar Sari ditemui di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cilegon, Selasa (7/3/2020).

Sari menjelaskan bahwa bila melihat dari tingkat sanksinya banyak opsi. Namun saat ini pihaknya akan melihat tahapan-tahapan dalam pemberian sanksi.

Baca Juga:Tak Ada Masker Medis, Fairuz A Rafiq Sarankan Pakai Masker Kain

“Jadi tidak tiba-tiba dipecat dan lain sebagainya, kita lebih melihat harus bijak dan arif, apakah penurunan pangkat, atau misalkan penundaan gaji berkala atau lain sebagainya, kita lihat juga kedepan tidak semata-mata dia terjadi itu langsung diberikan sanksi berat kita harus bijak juga, kalau misalkan dia diberhentikan bagaimana anak istrinya, itu yang kita pikirkan,” ucapnya.

Sementara untuk tiga honorer yang juga ikut terjadi tersangka, Sekda menyerahkan kepada Kepala Dinkes, Arriadna.

“Kalau honorer itu cukup kepala dinas ya, karena kan SK-nya kepala dinas, kalau diberhentikan oleh kepala dinas,” katanya.

PNS nggak punya hati

Sebanyak 4 pegawai negeri sipil atau PNS di Kota Cilegon mencuri ratusan masker dari gudang Dinas Kesehatan setempat. Mereka mencuri dan menjual kembali masker yang harusnya untuk mencukupi kebutuhan menghadapi wabah virus corona.

Baca Juga:Banyak Lelaki Berjenggot, Israel Bikin Masker Khusus Lelaki Berjenggot

Mereka ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Keempat tersangka tersebut dua di antara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang lainnya adalah pegawai honorer. Masing-masing tersangka berinisial L, M, N dan A.

Saat ini keempat tersangka sudah ditahan Satreskrim Polres Cilegon untuk diminta keterangan.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan sebelum para pelaku diamankan, staf Dinkes Kota Cilegon curiga karena saat melakukan pengecekan di gudang untuk mengambil masker. Namun ternyata masker di gudang Dinkes sudah tidak ada. Melihat peristiwa tersebut kemudian pihak Dinkes Kota Cilegon melapor ke Satreskrim Polres Cilegon.

“Kemudian ditindaklanjuti sama petugas Reskrim Polres Cilegon ke TKP, kemudian ditanya satu-satu, siapa yang megang kunci dan lain sebagainya, akhirnya pelaku ngaku. Saat ini pelaku sudah diamankan. Total tersangka ada 4, dua diantaranya PNS dan dua lainnya honorer,” terang Kasat kepada wartawan, Kamis (2/3/2020).

Kasat menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan bahwa masker yang dicuri para pegawai Dinkes Cilegon itu sekitar 120 boks.

“Barangnya dijual. Yang hilang itu sekitar 120 boks, tapi yang barang bukti yang dibawa petugas tinggal sedikit karena sudah dijual,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 363 dan/atau 374 KUHPidana.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus pencurian masker tersebut. Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak Dinkes Cilegon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini