Walikota Cilegon Imbau THM Tutup Sementara, Masih Saja Ada yang Bandel

Seorang pengelola THM berdalih aturan belum berlaku hari ini, dan menyatakan sebaran Virus Corona belum mengkhawatirkan!

RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 21 Maret 2020 | 06:28 WIB
Walikota Cilegon Imbau THM Tutup Sementara, Masih Saja Ada yang Bandel
Situs Infocorona Banten dengan alamat https://infocorona.bantenprov.go.id/ [screen shot Inforocorona Provinsi Banten].

SuaraBanten.id - Di tengah kondisi Provinsi Banten yang telah ditetapkan KLB (Kejadian Luar Biasa) Corona atau COVID-19 oleh Gubernur Banten, sejumlah Kepala Daerah turut mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas publik demi mencegah penyebaran virus ini.

Bahkan di Cilegon, Walikota Cilegon sudah mengintruksikan melalui surat edaran Nomor 2 tahun 2020 agar penyelenggara Tempat Hiburan Malam (THM) yang diatur melalui Perda Nomor 2 tahun 2003 untuk tutup sementara selama 14 hari sebagai antisipasi penyebaran virus Novel Coronavirus atau COVID-19 di Kota Cilegon.

Salah satu THM tetap buka di Cilegon meski telah diimbau lewat surat edaran Nomor 2 tahun 2020 untuk tutup sementara selama 14 hari sebagai antisipasi penyebaran virus Novel Coronavirus atau COVID-19 di Kota Cilegon [Suara.com/Yandi Sofyan].
Salah satu THM tetap buka di Cilegon meski telah diimbau lewat surat edaran Nomor 2 tahun 2020 untuk tutup sementara selama 14 hari sebagai antisipasi penyebaran virus Novel Coronavirus atau COVID-19 di Kota Cilegon [Suara.com/Yandi Sofyan].

Namun, berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi, masih ada saja THM yang membandel, dengan masih membuka usahanya. Seperti tempat hiburan malam Regent yang berlokasi di kawasan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Hingga lewat pukul 00.00 WIB, Sabtu (21/3/2020), terlihat pengunjung THM Regent semakin ramai dan mulai berdatangan meski dalam Perda Nomor 2 tahun 2003 batas operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 00.00 WIB atau tepa tengah malam.

Baca Juga:Best 5 Otomotif Pagi: Spek Moge Nikita Mirzani, Agya - Ayla Launching

Saat coba dikonfirmasi, pihak manajemen yang menemui di pintu gerbang THM Regent berdalih jika imbauan Walikota Cilegon melalui surat edaran Nomor 2 tahun 2020 belum berlaku hari ini.

"Itu sudah ada ditempel, itu hanya imbauan saja, mulai besok berlakunya," ucap salah seorang pihak manajemen THM Regent yang enggan menyebutkan namanya.

Menanggapi soal potensi penyebaran COVID-19 di tempat keramaian seperti di tempat hiburan malam. Pihak Manajemen Regent seolah masih memandang sepele persoalan ini.

"Kalau soal Corona di sini belum mengkhawatirkan penyebarannya. Saya manajer merangkap humas di sini," jawabnya dengan sedikit ketus.

Untuk diketahui, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas publik yang berpotensi terjadinya penyebaran virus.

Baca Juga:Nasib Industri Otomotif Nasional di Tengah Wabah Virus Corona

Sebagai catatan dari Redaksi, di luar aturan negara-negara lain yang melakukan kuncitara atau kunci sementara alias lockdown, pemerintah Indonesia dan setempat juga mengimbau agar warga melakukan social distancing di kediaman masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak