Fatwa Salat Jumat, MUI Pandeglang: Jika Ada Indikasi Covid, Salat di Rumah

Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Tubagus Hamdi Maani imbauan yang dikeluarkan MUI Pusat berlaku pada daerah yang sudah dinyatakan terindikasi penyebaran Covid-19.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 Maret 2020 | 13:47 WIB
Fatwa Salat Jumat, MUI Pandeglang: Jika Ada Indikasi Covid, Salat di Rumah
Ketua MUI Pandeglang Tubagus Hamdi Ma'ani. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar umat muslim beribadah di rumah, namun MUI Kabupaten Pandeglang tetap mengimbau untuk menggelar Salat Jumat di masjid.

Menurut Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Tubagus Hamdi Maani imbauan yang dikeluarkan MUI Pusat berlaku pada daerah yang sudah dinyatakan terindikasi penyebaran virus Covid-19. Sementara di Pandeglang, dia menyatakan indikasi penyebaran virus belum mengkhawatirkan.

“Apakah di sini sudah terindikasi penyebaran? Kalau belum kan kita cukup dengan waspada saja kan. Imbauan tersebut sudah terindikasi penyebaran. Kalau terindikasi diperkenankan tidak Salat Jumat, kalau sudah ada penyebarannya,” kata Hamdi seperti dilansir Bantennews.com-jaringan Suara.com pada Jumat (20/3/2020).

Dia melanjutkan, sebelum terindikasi adanya wabah yang ekstrem, maka kegiatan ibadah salat tetap dianjurkan dilaksanakan di masjid, termasuk aktivitas keagamaan lain yang belum perlu dibatasi.

Baca Juga:Pandangan Keagamaan PBNU Terkait Peniadaan Salat Jumat karena Corona

Selain itu, ia meyakini, masjid masih menjadi tempat yang aman bagi umat muslim.

“Kita kan perlu menenangkan warga. Masjid kan tempat yang aman. Selama belum ada keterangan dari yang berkompeten seperti dinas kesehatan bahwa daerah itu sedang mewabah, baru kita batasi. Pandeglang insyaAllah masih aman,” ujarnya.

Senada dengan MUI Pandeglang, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pandeglang Abdul Ghaffar menyatakan imbauan MUI pusat tidak berlaku menyeluruh. Apalagi pandangan umat Islam dalam menjalankan ibadah Salat Jumat berbeda-beda.

“Karena pandangan orang terhadap Salat Jumat berbeda-beda, harus 40 orang dan harus di masjid maka kewajiban itu tidak luntur dengan sendirinya khususnya di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.

Namun Ghaffar tetap mengimbau masyarakat dan seluruh pengurus masjid untuk menjaga kebersihan.

Baca Juga:Hukum Salat Jumat saat Wabah Virus Corona Menurut PBNU

“Yang harus dilakukan, tetap menjalankan imbauan pemerintah lalu dari sisi kebersihan dari sisi kesucian harus dijaga. Termasuk untuk selalu menjaga wudu. Jangan lepas dari wudu, insyaAllah penyakit-penyakit akan hilang,” pesannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini