Pintu Masuk Kantor Bupati Tangerang Dibatasi karena Wabah Virus Corona

Pemkab Tangerang menerapkan kebijakan sistem satu pintu untuk masuk Kantor Pemkab. Mulai dari kantor Sekreriat Daerah (Setda).

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Maret 2020 | 18:11 WIB
Pintu Masuk Kantor Bupati Tangerang Dibatasi karena Wabah Virus Corona
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, di Jakarta, Jumat (20/5). [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBanten.id - Pintu masuk ke Pemerintahan Kabupaten Tangerang diperketat karena wabah virus corona. Tak sembarangan orang bisa masuk.

Sehingga Pemkab Tangerang menerapkan kebijakan sistem satu pintu untuk masuk Kantor Pemkab. Mulai dari kantor Sekreriat Daerah (Setda).

Jalur pintu alternatif yang selama ini bisa dilintasi pegawai dan warga, baik dari arah Timur maupun Barat ditutup sementara demi menghindari lalu lalang masyarakat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Mochammad Maesal Rasyid mengatakan pintu utama masuk bagi pegawai dan masyarakat yang akan melakukan kunjungan ke kantor Bupati saat ini diwajibkan masuk dari jalur loby utama gedung.

“Jalur pintu samping kantor ini sementara tidak kita aktifkan, hal ini sebagai upaya tindakan preventif dari merebaknya Corona virus atau Covid-19,” ujar Maesyal kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:Resmi! Liga Champions dan Liga Europa Ditunda Imbas Virus Corona

Tindakan preventif, dipaparkan Sekda menjadi penting sehingga kini bisa melakukan pendeteksian kepada siapa saja yang keluar masuk di area perkantoran Setda ini.

“Kita harus sedini mungkin melakukan pencegahan dengan satu di antaranya adalah mensentralisasi pintu masuk kantor sekertariat daerah ini, selain itu juga siapkan Hand Sanitizer dipersiapkan untuk pembersih tangan di beberapa titik strategis, pada tiap lantai gedung ini,” paparnya.

“Ini hanya sebagai tindakan preventif pencegahan, sedangkan aktivitas pelayanan dan jam kerja pegawai tetap normal tanpa ada gangguan,” sambungnya.

Total, 4 Pasien Positif Virus Corona Meninggal di Indonesia

Sebanyak 4 pasien positif virus corona meninggal dunia sampai, Jumat (13/3/2020) sore. Dua pasien positif virus corona yang meninggal terbaru adalah lelaki berusia 59 tahn dan perepuan berusia 57 tahun.

Baca Juga:Virus Corona Jadi Pandemi, Balapan Formula E Dihentikan Sementara

Mereka pasien kasus 50 dan pasien kasus 35. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Wabah Corona Indonesia, Achmad Yurianto, di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Pasien kasus 50 meninggal karena mengalami perburukan cepat. Sementara pasien kasus 35 juga mengalami kesehatan memburuk.

"Kasus 35, Perempuan, 57 tahun masuk rumah sakit dalam menggunakan ventilator dan kesehatan yang buru. Dan akhirnya meninggal," kata Achmad Yurianto.

Selain itu dua bayi positif virus corona di Indonesia. Mereka masing-masing berusia 2 tahun dan 3 tahun. Mereka diberi nama pasien kasus 54 dan pasien Kasus 49. Keduanya lelaki.

Dua bayi ini bagian dari 36 pasien virus corona baru. Pasien positif virus corona di Indonesia melonjak sampai 69 orang, Jumat (13/3/2020) sore. Jumlah ini melonjak dari 34 orang di hari sebelumnya.

  1. Berikut data lengkapnya:
  2. Pasien Kasus 35 Perempuan 57 tahun
  3. Pasien Kasus 36 Perempuan 37 tahun
  4. Pasien Kasus 37 laki laki 43 tahun
  5. Pasien Kasus 38 perempuan 80 tahun
  6. Pasien Kasus 39 laki-laki 54 tahun
  7. Pasien Kasus 40 perempuan 46 tahun
  8. Pasien Kasus 41 laki-laki 40 tahun
  9. Pasien Kasus 42 laki-laki 66 tahun
  10. Pasien Kasus 43 laki laki 34 tahun
  11. Pasien Kasus 44 laki-laki 57 tahun
  12. Pasien Kasus 45 perempuan 29 tahun
  13. Pasien Kasus 46 laki laki 30 tahun
  14. Pasien Kasus 47 laki laki 61 tahun
  15. Pasien Kasus 48 laki-laki 35 tahun
  16. Pasien Kasus 49 laki-laki 3 tahun
  17. Pasien Kasus 50 laki-laki 59 tahun
  18. Pasien Kasus 51 laki laki 60 tahun
  19. Pasien Kasus 52 perempuan 59 tahun
  20. Pasien Kasus 53 perempuan 24 tahun
  21. Pasien Kasus 54 laki-laki 2 tahun
  22. Pasien Kasus 55 perempuan 26 tahun
  23. Pasien Kasus 56 laki-laki 58 tahun
  24. Pasien Kasus 57 perempuan 27 tahun
  25. Pasien Kasus 58 laki-laki 51 tahun
  26. Pasien Kasus 59 laki laki 63 tahun
  27. Pasien Kasus 60 (jenis kalamin belum terdata) 25 tahun
  28. Pasien Kasus 61 (jenis kalamin belum terdata) 55 tahun
  29. Pasien Kasus 62 (jenis kalamin belum terdata) 56 tahun
  30. Pasien Kasus 63 laki laki 34 tahun
  31. Pasien Kasus 64 perempuan 49 tahun
  32. Pasien Kasus 65 laki laki 48 tahun
  33. Pasien Kasus 66 laki-laki 73 tahun
  34. Pasien Kasus 67 perempuan 25 tahun
  35. Pasien Kasus 68 perempuan 36 tahun
  36. Pasien Kasus 69 perempuan 28 tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak