Simpan Radioaktif Secara Ilegal, Pegawai BATAN Resmi Jadi Tersangka

Pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan lakukan gelar perkara.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 13 Maret 2020 | 16:02 WIB
Simpan Radioaktif Secara Ilegal, Pegawai BATAN Resmi Jadi Tersangka
Petugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan pemetaan area terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/2/2020). [Antara/Muhammad Iqbal]

Sebelumnya, BATAN mengakui bahwa SM yang menyimpan zat radioaktif jenis Cesium-137 (Cs-137) secara ilegal adalah pegawainya sendiri. Pelaku berinisial SM itu menyimpan Cs-137 di kediammnya di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.

Kasus ini terungkap saat ada temuan zat radioaktif di area kosong Perumahan Batan Indah dua minggu lalu, berdasarkan pengembangan ternyata sumbernya berasal dari rumah SM di Blok A22.

"Warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah Blok A22 memang benar saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai BATAN," kata kepala BATAN Anhar Riza Antariksa melalui keterangan persnya, Jumat (28/2/2020).

Dia menyebut, BATAN secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.Oleh sebab itu, mereka akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum SM kepada kepolisian.

Baca Juga:Pesan Ikat Pinggang dengan Aksesori Peluru, Dua Anak Punk Diciduk Polisi

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak