SuaraBanten.id - Polres Serang Kota menangkap satu guru SD yang mencabuli lima muridnya. Guru tersebut berinisial A dan ditangkap polisi Kamis (27/2/2020) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Indra Feradinata mengatakan, A kekinian masih diperiksa secara intensif.
"Menurut pengakuan awal terduga pelaku, jumlah siswa yang dicabuli adalah 5 orang. Sekarang sedang kami periksa intensif di Polres Serang Kota," kata Indra saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Indra menjelaskan, terduga sudah berada di ruangan Satreskrim Polres Serang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:Pertimbangan Psikologis, 6 dari 12 Siswi SD Korban Guru Cabul Tak Diperiksa
Pelaku ditangkap di rumahnya, Kampung Gunung Kupak, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
"Dia berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Mengajar semua mata pelajaran.”
Selain mengajar semua mata pelajaran umum, ternyata A juga mengajar di kelas I dan II di SD yang tak jauh dari rumahnya itu. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya.
Indra belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, lantaran pemeriksaan pelaku masih dilakukan.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga:Guru Cabul di Seyegan Terancam Dikeluarkan dari Anggota PGRI DIY