Kaget Melati Dicabuli Tetangga Sendiri, Ayah Korban dan Warga Jebak Pelaku

Indra menjelaskan peristiwa nahas itu awalnya diketahui oleh Ibu Korban yang kaget ketika anaknya pulang ke rumah dengan menangis.

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 26 Januari 2020 | 20:48 WIB
Kaget Melati Dicabuli Tetangga Sendiri, Ayah Korban dan Warga Jebak Pelaku
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Kurang dari 24 jam, pelaku pencabulan terhadap Melati (6) ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku berinisial SM (19) melakukan perbuatan tidak terpujinya pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 10.00 wib.

"Pelaku SM melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya pagi tadi. Rumah korban dan pelaku merupakan tetangga kampung," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Minggu (26/01/2020).

Indra menjelaskan peristiwa nahas itu awalnya diketahui oleh Ibu Korban yang kaget ketika anaknya pulang ke rumah dengan menangis. Terlebih, di kemaluan putrinya terdapat banyak bercak darah. Putrinya kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh SM.

Ayah korban yang baru datang sehabis dari pasar kaget melihat rumanya dipenuhi oleh para tetangga dan terdengar isak tangis dari putri dan istrinya.

Baca Juga:Aku Korban Dukun Cabul, Kisah Pelecehan di Balai Pengobatan Tradisional

Kesal mendengar cerita cabul dari tetangganya, dia bersama warga setempat menggiring pelaku ke Polsek Kramatwatu.

"Pelaku melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya, di Kecamatan Kramatwatu. Kemudian pelaku bersama warga dibawa ke kantor polisi," terangnya.

Usai di giring warga ke Polsek Kramatwatu, pelaku kemudian dibawa ke Polres Serang dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Akibat perbuatannya, SM terancam 15 tahun kurungan penjara.

"Kita sudah lengkapi penyelidikan dan penyidikan. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," jelasnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga:Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Terancam Penjara 15 Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak