“Dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masolih. Memulangkan mereka sangat bagus secara kemanusiaan, tetapi mudarat yang akan ditimbulkan dari hal itu akan sangat lebih besar dari maslahatnya,” katanya.
Wacana Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, PWNU Banten Sebut Haram Hukumnya
Kemaslahatan yang ditimbulkan tak sebanding dengan madaratnya, yakni berupa rasa takut dan rasa tak aman bagi ratusan juta penduduk Indonesia.
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Februari 2020 | 05:00 WIB
BERITA TERKAIT
Kemlu: 12 dari 129 WNI Korban Penyekapan di Kamboja akan Dipulangkan ke Tanah Air pada Tahap Pertama
05 Agustus 2022 | 12:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
29 November 2024 | 13:00 WIB WIBTerkini
lifestyle | 19:30 WIB
news | 20:30 WIB
lifestyle | 14:27 WIB
news | 17:57 WIB
news | 20:30 WIB