Dalam kasus ini, M dan kekasihnya itu dijerat Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Patok Harga Rp 4 Juta, Sejoli Pembunuh Bayi Minta Bantuan Dukun
Terkait kasus mayat bayi yang dibuang orang tuanya itu, polisi juga masih memburu dukun tersebut yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 03 Desember 2019 | 20:35 WIB
BERITA TERKAIT
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
07 November 2024 | 19:35 WIB WIBREKOMENDASI
News
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
13 November 2024 | 07:34 WIB WIBTerkini