Di Banten, Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tampilkan Aksi Debus

Perbuatan anggota Polri itu dianggap PWHC sebagai tindakan kriminal. Sehingga harus diberi tindakan tegas.

Chandra Iswinarno
Kamis, 26 September 2019 | 18:03 WIB
Di Banten, Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tampilkan Aksi Debus
Sejumlah jurnalis di Banten menggelar demonstrasi sebagai bentuk solidaritas. [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Sejumlah jurnalis di Banten menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk kecaman atas kekerasan yang menimpa rekan satu profesinya di berbagai daerah saat menjalankan kerja jurnalistiknya. Dalam aksi tersebut, juga ditampilkan atraksi Debus atau ilmu kekebalan tubuh khas Banten.

"Hari ini, kita dari jurnalis Banten dan pers kampus ikut prihatin dan mengecam kekerasan terhadap jurnalis," kata koordinator aksi Deni Saprowi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Kamis (26/09/2019).

Jurnalis di Kota Serang yang terdiri dari IJTI, Pokja Wartawan Hukum dan Kriminal (Hukrim), Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten, hingga Pokja Wartawan Kota Serang mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut dan menindak tegas anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap awak media saat melakukan peliputan aksi demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan RKUHP.

"Kita menuntut Kapolri memproses hukum oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Kita tidak ingin terjadi kekerasan terhadap wartawan, apalagi di Banten. Jurnalis di Banten menuntut dewan pers turun tangan mengusut dan mendampingi hukum jurnalis yang mengalami kekerasan," tegasnya.

Baca Juga:Jurnalis Meliput Demo Diintimidasi Polisi, Kadiv Propam Cuma Bilang Ini

Begitupun wartawan di Kota Cilegon yang tergabung dalam Pokja Wartawan Harian Cilegon (PWHC), mengecam kekerasan terhadap para jurnalis di Indonesia. Perbuatan oknum anggota Polri itu dianggap anggota PWHC sebagai tindakan kriminal. Sehingga harus diberi tindakan tegas.

Terlebih petugas kepolisian yang memahami hukum, sudah seharusnya bekerja sesuai produk hukum dan Undang-undang. Tidak melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

"Wartawan dalam melakukan pekerjaanya dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999. Jadi, polisi tidak boleh melarang wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam meliput," kata Ketua PWHC, Ronald Siagian, usai berdemonstrasi dibawah Tugu Baja, Kota Cilegon, Banten, Kamis (26/09/2019).

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga:Kerusuhan di DPR, Sepeda Motor Milik Jurnalis Okezone Dibakar Massa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini