Di Banten, Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tampilkan Aksi Debus

Perbuatan anggota Polri itu dianggap PWHC sebagai tindakan kriminal. Sehingga harus diberi tindakan tegas.

Chandra Iswinarno
Kamis, 26 September 2019 | 18:03 WIB
Di Banten, Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tampilkan Aksi Debus
Sejumlah jurnalis di Banten menggelar demonstrasi sebagai bentuk solidaritas. [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Sejumlah jurnalis di Banten menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk kecaman atas kekerasan yang menimpa rekan satu profesinya di berbagai daerah saat menjalankan kerja jurnalistiknya. Dalam aksi tersebut, juga ditampilkan atraksi Debus atau ilmu kekebalan tubuh khas Banten.

"Hari ini, kita dari jurnalis Banten dan pers kampus ikut prihatin dan mengecam kekerasan terhadap jurnalis," kata koordinator aksi Deni Saprowi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Kamis (26/09/2019).

Jurnalis di Kota Serang yang terdiri dari IJTI, Pokja Wartawan Hukum dan Kriminal (Hukrim), Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten, hingga Pokja Wartawan Kota Serang mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut dan menindak tegas anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap awak media saat melakukan peliputan aksi demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan RKUHP.

"Kita menuntut Kapolri memproses hukum oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Kita tidak ingin terjadi kekerasan terhadap wartawan, apalagi di Banten. Jurnalis di Banten menuntut dewan pers turun tangan mengusut dan mendampingi hukum jurnalis yang mengalami kekerasan," tegasnya.

Baca Juga:Jurnalis Meliput Demo Diintimidasi Polisi, Kadiv Propam Cuma Bilang Ini

Begitupun wartawan di Kota Cilegon yang tergabung dalam Pokja Wartawan Harian Cilegon (PWHC), mengecam kekerasan terhadap para jurnalis di Indonesia. Perbuatan oknum anggota Polri itu dianggap anggota PWHC sebagai tindakan kriminal. Sehingga harus diberi tindakan tegas.

Terlebih petugas kepolisian yang memahami hukum, sudah seharusnya bekerja sesuai produk hukum dan Undang-undang. Tidak melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

"Wartawan dalam melakukan pekerjaanya dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999. Jadi, polisi tidak boleh melarang wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam meliput," kata Ketua PWHC, Ronald Siagian, usai berdemonstrasi dibawah Tugu Baja, Kota Cilegon, Banten, Kamis (26/09/2019).

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga:Kerusuhan di DPR, Sepeda Motor Milik Jurnalis Okezone Dibakar Massa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini